Prodi Magister Ilmu Al-Qur'an
AUQAT AL-HAJJ DALAM AL-QUR’AN (STUDI ANALISIS TAFSIRUL QUR’AN AL-‘AZHIM KARYA IBNU KATSIR SURAH AL-BAQARAH AYAT 197)
XML
Secara bahasa, haji atau al-hajj berarti al-Qasd yang berarti membidik,menghendaki, atau dengan sengaja. Hajj diartikan sebagai perjalanan yang disengaja keBaitullah untuk melakukan ritual tertentu atau pergi ke tempat dan waktu tertentu.Menurut para ulama fiqih, ibadah haji meliputi ibadah-ibadah sebagai berikut:mengenakan ihram, memasuki Mekkah (bagi yang belum ke sana), thawaf, sai, danwukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melempar jumrah, bermalam di tanah Mina,memotong beberapa helai rambut, dan tahalul.Manfaat secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi dalampengembangan keilmuan ilmu al-Qur’an dan tafsir khususnya pada kajian yangberkenaan dengan auqat al-hajj dalam al-Qur’an. Manfaat secara praktis penelitian inisemoga mampu meningkatkan intelektual bagi penulis dan dapat menjadi salah satureferensi dalam mempelajari ilmu al-Qur’an, khususnya yang berkenaan denganpenafsiran auqat al-hajj.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenispenelitian studi pustaka.Hasil penelitian yang diperoleh bahwa dari berbagi penafsiran para mufassirmengenai al-hajj Asyhurummaklimat (bulan-bulan yang diketahui), penulisberkesimpulan bahwa secara garis besar Ibnu katsir dalam menafsirkan ayat tersebutselaras dengan yang ditafsirkan oleh para mufassir lainnya, namun dari dua pandanganmengenai waktu-waktu haji antara bulan Syawwal, Dzulqa’dah, sepuluh hari awal bulanDzulhijjah, dan Syawwal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah secara penuh, Ibnu katsir lebih condongmengikuti pont pertama yaitu bulan Syawwal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari pertamabulan Dzulhijjah. Beliau mengatakan sebagaimana ia nukil dari pendapat Ibnu Jarir.Boleh saja menyatakan kumpulan dua bulan dan sebagian hari bulan ketiga dalambentuk jamak untuk menetapkan umum, sebagaimana dikatakan orang Arab, "Tahunini aku melihatnya," padahal bisa jadi yang dimaksud hanya sebagian tahun saja.
Adapun riwayat yang mengatakan bahwa bulan-bulan haji yaitu syawwal, dzulqa’dah, dan dzulhijjahsecara penuh, hal demikian Ibnu katsir berkomentar bahwa riwayat tersebut adalahmaudu’ (palsu), yang mana sumber riwayat tersebut berasal dari Hafidz bin Mardawihmelalui Husain bin Mukhariq dan dia adalah salah satu orang yang merekayasa hadisttersebut dari Yunus bin Ubaid dari Sharh bin Hausab dari Abi ‘Uamamah, hal dimikianmaka tidak sah riwayat tersebut untuk diangkat, perlu diketahui bahwa hadist maudu’adalah hadist yang diciptakan dan dibuat-buat oleh mereka yang pendusta dankemudian dikatakan bahwa itu hadist dari Nabi saw, hal semacam ini tentu tidak benardan tidak dapat diterima tanpat perkecuali.
Kata Kunci: Auqat, al-Hajj, Ibnu Katsir.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
M. Sandria, S.Ag., S.T - Personal Name
|
Student ID |
28032223
|
Dosen Pembimbing |
Dr. H. Asyhar Kholil, Lc., M.A. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Lilik Rochmad Nurcholisho, Lc., MA. - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Lilik Rochmad Nurcholiso, Lc., M.A - - Ketua Penguji
Dr. Asyhar Kholil, Lc., MA - - Penguji 1 Samsurrohman, Alh., M. S. I. - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
76131
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |