BIAS GENDER PADA PENAFSIRAN KH. MISBAH MUSTOFA TERKAIT POLIGAMI DALAM TAFSĪR TĀJ AL-MUSLIMĪN MIN KALĀMI RABB AL-‘ALAMĪN SŪRAH AN-NISĀ' AYAT 3

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsi

BIAS GENDER PADA PENAFSIRAN KH. MISBAH MUSTOFA TERKAIT POLIGAMI DALAM TAFSĪR TĀJ AL-MUSLIMĪN MIN KALĀMI RABB AL-‘ALAMĪN SŪRAH AN-NISĀ' AYAT 3

XML

Bias Gender Dalam Perspektif KH. Misbah Mustofa Terkait Poligami Pada Tafsīr
Tāj Al-Muslimīn Min Kalāmi Rabb Al-‘Alamīn Sūrah An-Nisā' Ayat 3
Zakiyah Firdaus (2021080078)

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua masalah terkait penafsiran
poligami oleh salah satu tokoh Nusantara, yakni KH. Misbah Mustofa di salah satu
kitabnya. Pertama, bagaimana konsep kebolehan berpoligami menurut KH. Misbah
Mustofa dalam Tafsīr Tāj al-Muslimīn Min Kalāmi Rabb al-‘Alamīn. Kedua,
bagaimana analisa gender terhadap penafsiran KH. Misbah Mustofa terkait
kebolehan berpoligami dalam Tafsīr Tāj al-Muslimīn Min Kalāmi Rabb al-‘Alamīn
Sūrah An-Nisā' ayat 3.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
pendekatan deskriptif yang bersifat kepustakaan (library research). Data masalah
penelitian diperoleh dari kitab karya KH. Misbah Mustofa yang juga menjadi
sumber data primer penulis, yakni Tafsīr Tāj Al-Muslimīn Min Kalāmi Rabb Al‘Alamīn.
Penafsiran
KH.
Misbah
Mustofa
yang
dikaji
berpusat
pada
tema
poligami,

tepatnya
pada
QS.
An-Nisā'
ayat
3.
Dalam
kitab
tersebut,
beliau
menafsirkan
QS.

An-Nisā'
ayat
3
tentang
kebolehan
berpoligami,
bahwasannya
seorang
suami
boleh

menuntut
haknya
untuk
menikahi
istri
lebih
dari
satu
karena
alasan
haidnya
seorang

wanita.

Maksudnya, seorang wanita yang sedang mengalami datang bulan atau
menstruasi, jelas tidak mampu melakukan kewajibannya untuk memberikan
‘hiburan’ kepada laki-laki. Sehingga, seorang suami yang tidak pernah absen atas
kewajibannya untuk menjaga, melindungi, dan menafkahi, boleh menuntut haknya
untuk berpoligami sampai empat istri.
Dalam perspektif teori mubadalah, kesetaraan dan saling menghargai antara
suami dan istri, mengajarkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan harus
dibagi secara seimbang dan tidak ada dominasi dari salah satu pihak. Oleh karena
itu, pemahaman ini jelas terkesan bias karena perempuan telah diposisikan dalam
peran yang terbatas, sementara laki-laki diberi hak lebih besar.

Kata Kunci: Poligami, Keadilan, Bias Gender.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ZAKIYAH FIRDAUS - Personal Name
Student ID
2021080078
Dosen Pembimbing
Maurisa Zinira, S.Thi., M.A - - Dosen Pembimbing 1
Dr.Reni Nur Aniroh,S.Sy., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
76231
Edisi
Published
Departement
Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail