PAHMA ADLENA
Pengarang
Maurisa Zinira, S.Thi., M.A
Dosen Pembimbing 1
Nura Fajria,L.C.,M.Ag
Dosen Pembimbing 2
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I
Penguji 1
Dr. M. Ali Mustofa Kamal, AH, S.Th.I, M.S.I
Penguji 2
Dr. Maurisa Zinira, S.Th.I.,M.A
Ketua Penguji
Sejarah dehumanisasi perempuan khususnya di Jazirah Arab pra-
Islam, di mana perempuan dipandang sebagai makhluk lemah dan sering kali
mengalami penindasan. Kedatangan Islam menandai periode transformasi,
yang mengangkat status perempuan dan memberikan mereka hak serta
martabat. Namun, meskipun ada kemajuan ini, norma-norma patriarki tetap
bertahan, yang mengakibatkan ketidaksetaraan gender yang terus berlanjut.
Husein Muhammad, seorang cendekiawan dan pemikir feminis Indonesia,
memperjuangkan keadilan gender dalam kerangka Islam. Ia menekankan
pentingnya menafsirkan ulang teks-teks agama untuk mempromosikan
kesetaraan dan menantang praktik diskriminatif. Penelitian ini mengkaji
perspektif Husein Muhammad tentang status perempuan dalam Islam,
khususnya melalui lensa ayat-ayat Al-Qur'an seperti Surah An-Nisa : 34 dan
Al-Hujurat : 13. Temuan penelitian ini menyoroti perlunya pemahaman
kontekstual terhadap teks-teks tersebut, dengan argumen bahwa ajaran Islam
yang sejati mendukung kesetaraan dan keadilan gender. Penelitian ini
bertujuan untuk berkontribusi pada diskursus tentang kesetaraan gender
dalam Islam dan mendorong eksplorasi lebih lanjut mengenai hak-hak
perempuan dalam kerangka ajaran Islam.
Kata Kunci: Al-Qur'an, Feminis, Gender.