• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN FATWA MUI NO. 1 TAHUN 2003 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT KOMERSIALISASI TANPA IZIN KARYA FOTOGRAFI]]> MUHAMMAD YUSUF KHOIRUDDIN Pengarang Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I Dosen Pembimbing 2 Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. Dosen Pembimbing 1 Ika Setyorini, S.H., M.H. Ketua Penguji Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H Ketua Penguji Akmal Bashori., S.HI., M.S.I Penguji 2
    Pesatnya perkembangan teknologi membawa dampak yang beragam. baik dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah mempermudah kehidupan masyarakat, namun dampak negatifnya adalah munculnya dan meningkatnya pembajakan. Pembajakan ini dilakukan dalam beberapa aspek, termasuk fotografi. Mudahnya untuk disalin dan disebarluaskan membuat ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang akan menyebarkan, menyebarkan, bahkan memanfaatkannya untuk komersialisasi. Karya fotografi juga menjadi salah satu karya yang sering terpengaruh dengan hal tersebut. Hingga beberapa tuntutan hukum terkait reproduksi dan komersialisasi karya diajukan ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan membandingkan pendapat hukum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta tentang Komersialisasi Karya Fotografi Tanpa Izin. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif atas hasil karya intelektual seorang pencipta, yang meliputi hak moral dan hak ekonomi. Sementara itu, menurut Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 tentang hak cipta, hak cipta diakui sebagai bagian dari harta milik (mal) yang wajib dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta sama-sama melindungi hak cipta, termasuk karya fotografi, dengan melarang pengkomersialan tanpa izin. UU Hak Cipta menekankan perlindungan formal melalui hak moral, hak ekonomi, dan sanksi hukum, sedangkan Fatwa MUI menegaskan aspek moral dengan menyatakan pelanggaran hak cipta sebagai perbuatan haram yang melanggar keadilan. Keduanya bertujuan melindungi hak pencipta, tetapi UU berfokus pada hukum positif, sementara Fatwa MUI menitikberatkan nilai agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, Qowaid Fiqih dan Ijma’. Kata Kunci : Karya Fotografi, Komersialisasi, Hak Cipta