PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER TERHADAP LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER TERHADAP LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER

XML

Setiap negara berkewajiban memenuhi Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara. Hak
Asasi Manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat
universal. Permasalahan mengenai HAM makin berkembang dari waktu ke waktu salah
satunya yakni kemunculan kelompok minoritas gender dalam hal ini adalah kaum Lesbian,
Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Seharusnya permasalahan mengenai gender merupakan
ranah privat yang masuk dalam hak sipil yang dijamin oleh HAM dan dilindungi hukum. Kaum
LGBT di berbagai negara mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda baik dari pemerintah
negaranya, maupun dari masyarakatnya. Beberapa pemerintah negara di dunia
mendiskriminasi kaum LGBT namun di sisi lain juga terdapat beberapa pemerintah negara
yang menerima kemunculan kaum LGBT. Bahkan negara tersebut juga melakukan berbagai
upaya guna menjamin hak-hak kaum LGBT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan
HAM.
Kekerasan Berbasis Gender adalah fenomena sosial yang menarik untuk diteliti.
Fenomena ini terjadi dengan beberapa dukungan dari tatanan sosial kompleks lainnya, seperti
moral sosial-keagamaan, perspektif budaya, latar belakang ekonomi, ideologi, dan sistem
hukum pendukung. Didalam pembuatan skripsi ini penulis menggunakan metode Kualitatif
Deskriptif yang dimana penelitian ini melakukan wawancara kepada korban Kekerasan
Berbasis Gender (KBG) dan melakukan pengumpulan data terhadap korban Kekerasan
Berbasis Gender (KBG) yang ada di Wonosobo Youth Center.
Di Indonesia, sebenarnya, telah ada norma dasar yang meniru konsep humanisme, di
mana telah terkandung dalam prinsip moral kedua Pancasila sebagai “Kemanusiaan yang adil
dan Beradab (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)”. Jadi, ideologi dasar bangsa dan
konstitusinya telah merumuskan konsep-konsep tentang menghargai hak asasi manusia secara
setara bagi pria dan wanita di hadapan hukum. Seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 RI. “Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan
hukum dan pemerintahan dan bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali”. Banyak temuan kasus kekerasan berbasis gender pada LGBT di Wonosobo
Youth Center, setiap tahun kasus kekerasan berbasis gender ini mengalami peningkatan, hal
ini disebabkan karena banyak faktor penyebab adanya kekerasan berbasis gender pada LGBT.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia (HAM), LGBT, Kekerasan Berbasis Gender


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
EGA DWI KURNIAWAN - Personal Name
Student ID
2020090085
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Nila Amanila, S.H,. M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail