• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[TINJAUAN ATAS DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN HUKUMAN PIDANA MATI]]> PUTRI PANDORA TALITA Pengarang Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H Dosen Pembimbing 2 Dr. Ika Setyorini, S.H., M.H Dosen Pembimbing 1 Ika Setyorini, S.H., M.H. Ketua Penguji Nila Amania, S.H., M.H Penguji 2 Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. Penguji 1
    Dalam sistem hukum pidana, pidana memiliki fungsi utama sebagai alat untuk memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Penerapan pidana, termasuk hukuman mati sebagai bentuk hukuman terberat, sering kali memicu perdebatan, baik dari sisi yuridis, sosiologis, maupun etika. Hukuman mati, meskipun diakui dan diterapkan di Indonesia untuk sejumlah tindak pidana berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan narkotika, menuai banyak kritik, terutama dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menjadi isu yang relevan untuk diteliti mengingat adanya berbagai pandangan yang muncul dalam proses peradilan, termasuk dissenting opinion Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan sifat peneliti adalah pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan Dissenting Opinion dan mengevaluasi putusan pidana mati di Pengadilan Negeri Banjarnegara terseburt. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan majelis hakim, serta observasi langsung ke pengadilan Negeri Banjarnegara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pidana mati ini didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan teori keadilan retributif. Hakim mayoritas menilai bahwa tindak pidana berat yang dilakukan terdakwa memerlukan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial. Dalam menjatuhkan hukuman, hakim juga mengaplikasikan penafsiran sistematis dan kontekstual terhadap undang-undang yang berlaku, mempertimbangkan dampak sosial, moral, dan psikologis dari tindakan terdakwa. Namun, dissenting opinion yang diajukan hakim minoritas menggarisbawahi pentingnya mempertahankan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup, serta mempertanyakan efektivitas hukuman mati sebagai bentuk pencegahan kejahatan. Kata Kunci : Hukuman Mati, Pertimbangan Hakim, Kepastian Hukum