Prodi Hukum Keluarga
KAJIAN ‘URF TERHADAP NYADRAN NYAPU SEBELUM AKAD NIKAH
XML
Indonesia memiliki keberagaman tradisi dan budaya yang memengaruhi
kehidupan masyarakatnya. Salah satu tradisi yang menonjol adalah prosesi upacara
perkawinan. Perkawinan adalah hal sakral dengan tujuan membentuk keluarga yang
harmonis (sakinah, mawaddah, warahmah). Di Desa Sidareja, Kecamatan
Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, tradisi perkawinan menggabungkan unsur
Islam, kejawen, dan budaya mistis. Mayoritas masyarakat masih menjalankan
upacara adat Jawa yang sarat dengan ritual khusus. Tradisi nyadran nyapu adalah
salah satu ritual sebelum pernikahan yang dilakukan dengan cara:
Menginformasikan pernikahan kepada tetangga, Meminta doa bersama,
Mendoakan leluhur yang sudah meninggal. Tradisi ini berbeda dari nyadran pada
umumnya yang dilakukan menjelang Ramadhan atau sebelum sunatan,
perbedaannya terletak pada waktu dan prosesi. Tradisi ini tidak hanya bersifat
keagamaan tetapi juga memperkuat kebersamaan dan nilai-nilai sosial dalam
masyarakat. Masyarakat yang tidak menjalankan nyadran nyapu tidak dikenakan
sanksi, tetapi tradisi ini tetap dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap
budaya.
Permasalahannya yaitu bagaimana analisis tradisi nyadran nyapu dalam
kajian ‘urf di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, kabupaten Purbalingga dan
bagaimana analisis makna tradisi nyadran nyapu di Desa Sidareja, Kecamatan
Kaligondang, kabupaten Purbalingga. Dari permasalahan ini penulis menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi fenomenologi, karena fokusnya
adalah memahami tradisi nyadran nyapu secara mendalam berdasarkan pengalaman
dan perspektif masyarakat setempat. Metode pengumpulan data menggunakan
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metodologi ini bertujuan untuk
memberikan gambaran utuh tentang tradisi nyadran nyapu, proses pelaksanaannya,
serta faktor-faktor yang membuat tradisi ini tetap lestari dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan tradisi Nyadran Nyapu sebelum akad nikah
di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, bahwa tradisi
yang laksanakan dan dilestarikan hingga sekarang karena adanya faktor kesadaran
yang tinggi bagi masyarakat dalam memelihara tradisi, mereka branggapan orang
jawa yang tidak njawani adalah orang jawa yang tidak berakhlak, sehingga tadisi
Nyadran Nyapu ini masih dilestarikan hingga sekarang. Dan jika ditinjau dari segi
hukum Islam, pada dasarnya tradisi Nyadran Nyapu ini boleh dilakukan karena
tergolong ‘Urf sahih. Tetapi pada sebagian praktik tradisi Nyadran Nyapu terdapat
anggapan sanksi kesialan bagi orang yang tidak melakukan tradisi tersebut, penulis
berpendapat melalui anggapan ini terdapat tketidak kelarasann dan ketidaksesuian
dengan konsep Hukum Islam, karena dianggap melenceng dari ajaran Islam, maka
tradisi ini bisa dianggap ‘Urf fasid apabila masyarakat masih beranggapan tentang
sanksi yang tidak melakukan hal tersebut.
Kata kunci: ‘Urf, Nyadran Nyapu
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MUHAMAD ABDUN - Personal Name
|
Student ID |
2021060030
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji |
Dr.Reni Nur Aniroh,S.Sy., M.S.I. - - Ketua Penguji
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Penguji 1 Akmal Bashori., S.HI., M.S.I - - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Keluarga Islam
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2025 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |