• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[KAJIAN ‘URF TERHADAP NYADRAN NYAPU SEBELUM AKAD NIKAH]]> MUHAMAD ABDUN Pengarang Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I Dosen Pembimbing 1 Dr. Ika Setyorini, S.H., M.H Dosen Pembimbing 2 Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. Penguji 1 Akmal Bashori., S.HI., M.S.I Penguji 2 Dr.Reni Nur Aniroh,S.Sy., M.S.I. Ketua Penguji
    Indonesia memiliki keberagaman tradisi dan budaya yang memengaruhi kehidupan masyarakatnya. Salah satu tradisi yang menonjol adalah prosesi upacara perkawinan. Perkawinan adalah hal sakral dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis (sakinah, mawaddah, warahmah). Di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, tradisi perkawinan menggabungkan unsur Islam, kejawen, dan budaya mistis. Mayoritas masyarakat masih menjalankan upacara adat Jawa yang sarat dengan ritual khusus. Tradisi nyadran nyapu adalah salah satu ritual sebelum pernikahan yang dilakukan dengan cara: Menginformasikan pernikahan kepada tetangga, Meminta doa bersama, Mendoakan leluhur yang sudah meninggal. Tradisi ini berbeda dari nyadran pada umumnya yang dilakukan menjelang Ramadhan atau sebelum sunatan, perbedaannya terletak pada waktu dan prosesi. Tradisi ini tidak hanya bersifat keagamaan tetapi juga memperkuat kebersamaan dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Masyarakat yang tidak menjalankan nyadran nyapu tidak dikenakan sanksi, tetapi tradisi ini tetap dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya. Permasalahannya yaitu bagaimana analisis tradisi nyadran nyapu dalam kajian ‘urf di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, kabupaten Purbalingga dan bagaimana analisis makna tradisi nyadran nyapu di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, kabupaten Purbalingga. Dari permasalahan ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi fenomenologi, karena fokusnya adalah memahami tradisi nyadran nyapu secara mendalam berdasarkan pengalaman dan perspektif masyarakat setempat. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Metodologi ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh tentang tradisi nyadran nyapu, proses pelaksanaannya, serta faktor-faktor yang membuat tradisi ini tetap lestari dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tradisi Nyadran Nyapu sebelum akad nikah di Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, bahwa tradisi yang laksanakan dan dilestarikan hingga sekarang karena adanya faktor kesadaran yang tinggi bagi masyarakat dalam memelihara tradisi, mereka branggapan orang jawa yang tidak njawani adalah orang jawa yang tidak berakhlak, sehingga tadisi Nyadran Nyapu ini masih dilestarikan hingga sekarang. Dan jika ditinjau dari segi hukum Islam, pada dasarnya tradisi Nyadran Nyapu ini boleh dilakukan karena tergolong ‘Urf sahih. Tetapi pada sebagian praktik tradisi Nyadran Nyapu terdapat anggapan sanksi kesialan bagi orang yang tidak melakukan tradisi tersebut, penulis berpendapat melalui anggapan ini terdapat tketidak kelarasann dan ketidaksesuian dengan konsep Hukum Islam, karena dianggap melenceng dari ajaran Islam, maka tradisi ini bisa dianggap ‘Urf fasid apabila masyarakat masih beranggapan tentang sanksi yang tidak melakukan hal tersebut. Kata kunci: ‘Urf, Nyadran Nyapu