• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[PENETAPAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK HASIL PERNIKAHAN FASID]]> NABILA AULIYATUR RAHMAH Pengarang Dr.Reni Nur Aniroh,S.Sy., M.S.I. Dosen Pembimbing 1 Dr. Nila Amanila, S.H,. M.H. Dosen Pembimbing 2 Ika Setyorini, S.H., M.H. Penguji 2 Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I Penguji 1 Nila Amania, S.H., M.H Ketua Penguji
    Nasab merupakan pondasi penting bagi terbangunya sebuah keluarga, karena nasab mempersatukan anggota keluarga melalui ikatan darah. Tanpa garis asal usul, sebuah keluarga bukanlah suatu ikatan. Maka dari itu, dalam menjalankan prosesi pernikahan perlu kefahaman dan ketelitian mengenai syarat maupun rukun dari pernikah itu sendiri. Metode penentuan nasab juga bervariasi antara lain pernikahan sah atau fasid, pengakuan, dan pembuktian. Penelitian ini merupakan cara untuk mengetahui bagaimana metode penentuan asal usul anak hasil dari pernikahan fasid yang dilakukan hakim Pengadilan Agama Magelang dalam putusan nomor 8/Pdt.P/2024/PA.Mgl. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu studi dokumen (documenter). Sumber data primer dari penelitian ini adalah kompilasi hukum islam dan kitab alFiqh al-Islamy wa Adillatuh karya Wahbah al-Zuhaily. Sedangkan sumber data sekunder yaitu buku, jurnal, atau karya tulis lainnya yang erat hubungannya dengan penelitian ini. Metode analisis data yang digunakan penulis adalah deskriptif analisis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu anak dari pernikahan fasid nasabnya tetap disandarkan pada ayahnya jika memenuhi persyaratan dari segi kemampuan suami bisa menghamili atau tidak, jelasnya melakukan hubungan suami atau tidak, dan masa minimal kehamilan apakah memenuhi atau tidak. Adapun penerapan dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia pada penetapan pengadilan No. 8/Pdt.P/2024/PA.Mgl hakim mengacu pendapat Wahbah AlZuhaily sebagai pertimbangan hukum dalam menetapkan asal-usul nasab anak dalam nikah fasid melalui syarat-syarat yang sudah terlampaui oleh para pemohon. Kata kunci: Asal-Usul Anak, Nikah Fasid.