<![CDATA[PUTUSAN HAKIM DALAM MENENTUKAN STATUS ANAK AKIBAT NIKAH SIRRI DI PENGADILAN AGAMA MAGELANG KELAS II]]> JUPRI SAIFULLAH AL AZIS Pengarang Dr.Reni Nur Aniroh,S.Sy., M.S.I. Dosen Pembimbing 1 Dr. Nila Amanila, S.H,. M.H. Dosen Pembimbing 2 Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I Penguji 1 Dr. Lutfan Muntaqo. M.S.I. Ketua Penguji Rohatun Nihayah, Alhf, M.S.I. Penguji 2
Pernikahan merupakan suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga serta keturunan dan saling mengenal antara satu dengan yang lain, sehingga akan membuka jalan untuk saling tolong-menolong Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari wawancara di Pengadilan Agama Magelang sebagai sumber pertama dengan melalui penelitan lapangan. Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu mendeskripsikan isi penetapan serta pertimbangan hukum majelis hakim kemudian menganalisanya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini dilaksanakan di PA Kota Magelang. Kemudian sumber sekundernya dari artikel, jurnal-jurnal, dan penelitianpenelitian sebelumnya yang membahas tentang objek yang sama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa nikah sirri adalah sah apabila dilakukan dengan menurut syariat Islam dengan memenuhi syarat-syarat dan rukun nikahnya. Juga anak yang dihasilkan dari pernikahan sirri tersebut adalah anak sah. Dalam hukum positif juga diatur dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa, pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, untuk status anaknya sendiri juga diatur dalam KHI pasal 99 huruf a yang berbunyi, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Maka dari beberapa peraturan diatas hakim menentukan bahwa anak yang lahir dari pernikahan sirri tersebut adalah anak yang sah. Kata Kunci: Nikah Sirri, Asal Usul Anak