TRADISI DENDAN KARENA MENDAHULUI PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ‘URF

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

TRADISI DENDAN KARENA MENDAHULUI PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ‘URF

XML

Tradisi dendan merupakan tradisi yang hingga saat ini masih dilakukan
oleh masyarakat desa Tegalsari ketika sang adik mendahului kakanya dalam
menikahkan anaknya. Tradisi dendan memiliki tujuan untuk meminta restu sang
adik kepada kakaknya dan juga sebagai cara menghormati yang lebih tua.
Penelitian ini bertujuan untuk : 1). Untuk mengetahui mengapa adanya tradisi
dendan di desa Tegalsari kecamatan Garung kabupaten Wonosobo. 2) Untuk
mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam mengenai tradisi dendan di desa
Tegalsari kecamatan Garung kabupaten Wonosobo berdasarkan perspektif ‘Urf.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
lapangan atau (field research) yaitu sumber data diperoleh langsung dari
beberapa pihak seperti pelaku yang melakukan tradisi dendan dan juga tokoh
masyarakat dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi.

Hasil penelitian menunjukan bahwa : pertama Pelaksanaan tradisi adat
dendan di desa Tegalsari kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo dikarenakan
faktor kepercayaan yang diwariskan oleh para leluhur. Tradisi tersebut perlu
dilakukan karena sebagai bentuk penghormatan adik atau orang yang lebih muda
kepada kakak atau orang yang lebih tua untuk meminta izin dan restu karena
mendahului menikahkan anaknya. Dalam desa Tegalsari sampai saat ini masih
melakukan tradisi dendan terdapat 4 sample pelaku yang melakukan tradisi ini
pada beberapa tahun terakhir. Kedua Dari segi obyeknya tradisi dendan ini
masuk pada Al-‘Urf Al-Amali ( adat istiadat/kebiasaan yang menyangkut
perbuatan),Dari segi cakupanya tradisi ini masuk pada Al-‘urf al-khas (khusus),
ialah kebiasaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di tempat tertentu atau
pada waktu tertentu dan tidak berlaku di sembarang tempat, dan Dari segi
keabsahan nya peneliti mengkategorikan tradisi ini pada Al-‘urf al-sahih (tradisi
yang baik) adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertentangan dengan dalil syara’ tiada menghalalkan yang haram dan tidak
membatalkan yang wajib.

Kata kunci : Pernikahan, Tradisi dendan, ‘Urf


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
INTAN KURNIAWATI - Personal Name
Student ID
2021060008
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga Islam
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Universitas Sains Al-Qur'an
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail