ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG INDONESIA TERHADAP NIKAH SIRI DAN PENETAPAN ASAL USUL ANAK SERTA KEPATUHAN HUKUMNYA

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG INDONESIA TERHADAP NIKAH SIRI DAN PENETAPAN ASAL USUL ANAK SERTA KEPATUHAN HUKUMNYA

XML

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan asal usul
anak dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif serta kepatuhan
hukumnya dengan fokus pada studi kasus Penetapan No.
2/Pdt.P/2024/PA. Magelang. Penelitian ini mengkaji bagaimana sistem
hukum tersebut berinteraksi dan memberikan solusi terhadap
permasalahan hukum yang berkaitan dengan asal usul anak hasil
perkawinan siri. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan
kualitatif dengan analisis deskriptif, yang melibatkan pengumpulan
data dari dokumen hukum, wawancara, dan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis hukum Islam dan
Undang-Undang Indonesia dalam Penetapan No. 2/Pdt.P/2024/PA
Magelang terkait asal-usul anak menyatakan hukum Islam mengakui
sahnya pernikahan sirri, meskipun tidak tercatat di KUA, sehingga anak
yang lahir tetap dianggap sah dengan hak yang setara dengan anak dari
pernikahan tercatat. Hukum positif Indonesia juga mengakui anak yang
lahir dari pernikahan sah menurut agama berhak diakui sebagai anak
sah, meskipun belum tercatat di KUA. Pengadilan Agama Magelang
mempertimbangkan kedua aspek ini untuk memberikan kepastian
hukum atas hak-hak anak, seperti identitas dan waris. Kemudian terkait
keterlambatan pencatatan pernikahan sirri dan akta kelahiran anak,
yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif
negara, meskipun pernikahan sah menurut agama. Ketidakpatuhan ini
dapat memengaruhi status hukum pasangan dan anak di masa depan.
Hukum positif Indonesia menekankan pentingnya pencatatan
pernikahan dan kelahiran anak untuk melindungi hak-hak administratif,
sementara hukum Islam juga mengingatkan pentingnya mematuhi
kewajiban negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemenuhan
kewajiban administratif sangat penting meskipun pernikahan sah
menurut agama.

Kata kunci: asal usul anak, hukum Islam, Undang-Undang Indonesia,
pernikahan siri, kepatuhan hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
REGI ALMUZAKI - Personal Name
Student ID
2021060004
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga Islam
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail