PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MENANGGULANGI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PERAN PENYULUH AGAMA DALAM MENANGGULANGI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

XML

Adanya peningkatan perkawinan di bawah umur di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Wonosobopada tahun 2022-2023 Penelitian ini membahas tentang
Peran Penyuluh Agama Islam dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur di
Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo. Maka permasalahan yang diangkat
yaitu: 1) Bagaimana upaya yang dilakukan Penyuluh Agama Islam dalam
menangulangi perkawinan di bawah umur di Kecamatan Wonosobo Kabupaten
Wonosobo?, 2) Apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat yang dialami
Penyuluh Agama dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur?. Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan
Penyuluh Agama Islam dalam menangulangi perkawinan di bawah umur di
Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo, 2) untuk mengidentifikasi faktor
pendukung dan faktor penghambat yang dialami Penyuluh Agama dalam
menanggulangi perkawinan di bawah umur.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan berlokasi di Kecamatan
Wonosobo Kabupaten Wonosobo. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
pendekatan kualitatif. Adapun sumber data penelitian ini adalah penyuluh agama,
kepala KUA, dan pegawai KUA. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu, teknik pengolahan
dan analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) peran Penyuluh Agama dalam
menanngulangi perkawinan di bawah umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Wonosobo antara lain: penyuluhan Undang-Undang Perkawinan, Penyuluhan
dampak negatif perkawinan di bawah umur, dan sosialisasi keagamaan. 2) faktor
pendukung Penyuluh Agama dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur
yaitu adanya regulasi usia nikah 19 tahun, bekerjasama dengan pemerintah daerah,
dan penyuluhan di masyarakat. Sedangkan faktor penghambat Penyuluh Agama
dalam menanggulangi perkawinan di bawah umur yaitu adanya kemajuan
teknologi, pola pikir masyarakat, anggaran dari pemerintah, dan kondisi sosial
masyarakat.

Kata Kunci: Peran, KUA, Perkawinan di Bawah Umur


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Eva Ludfia Maharani - Personal Name
Student ID
2021060003
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga Islam
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail