• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[PENERAPAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI PENCATATAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN WONOSOBO]]> Kharisma Nurhaliza Pengarang Ika Setyorini, S.H., M.H. Dosen Pembimbing 1 Rohatun Nihayah, Alh, S.HI., M.S.I. Dosen Pembimbing 2 Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I Ketua Penguji Dr. Lutfan Muntaqo M.S.I Penguji 2 Rohatun Nihayah, Alhf, M.S.I. Penguji 1
    Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah naungan Departemen Agama, yang melaksanakan tugas kantor Departemen Agama kota dan Kabupaten di bidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan. Dalam hal ini berkitan dengan pernikahan, yang menjadi peran penting ialah pemberi pelayanan pernikahan. Hadirnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam pendataan pernikahan sudah diterapkan pada KUA Kecamatan, salah satunya sudah diterapkan pada KUA Kecamatan Sukoharjo. Diterapkannya SIMKAH dengan tujuan untuk mempermudah dalam penyajian data pernikahan di setiap KUA. Disini tujuan peneliti ingin mendeskripsikan penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikaha (SIMKAH) dalam meningkatkan pelayanan administrasi pencatatan perkawinan berbasis teknologi pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukoharjo untuk para calon pengantin. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) kemudian penelitiannya bersifat deskriptif, yakni menggambarkan situasi dan kejadian-kejadian yang ada dengan kebenaran, peneliti menggunakan subjek dan objek penelitian, yaitu subjeknya terdiri dari Kepala KUA, oprator SIMKAH, pegawai KUA Kecamatan Sukoharjo dan 3 Masyarakat (calon Pengantin). Dengan objek dari penelitian ini mengenai pembahasan yang dikaji yakni mengenai penerapan SIMKAH dalam meningkatkan pelayanan administrasi pencatatan perkawinan pada KUA Kecamatan Sukoharjo. Sedangkan cara pengambilan dan pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah semua data terkumpul sehinga dilakukan analisa menggunakan metode Kualitatif. Dari hasil penelitian, Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam meningkatkan pelayanan administrasi pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Sukoharjo menunjukan bahwa SIMKAH sudah diterapkan dengan baik sesuai dengan tujuan dari diterapkannya yakni mempermudah pelayanan nikah, namun dalam penerapan terkait pengenalan SIMKAH kepada masyarakat belum terpenuhi, dimana seharusnya masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah secara mandiri, namun dalam prakteknya hal ini belum terlaksana. Dan terdapat kenadala terutama pada server dan gangguan sinyal, kemudian data diri dari calon pengantin yang tidak sesuai dengan dokumen asli. Meski begitu, penerapan SIMKAH ini didukung dengan fasilitas dan sarana prasarana KUA yang memadai, sehingga dari sistem kerja aplikasi SIMKAH itu sendiri dapat berjalan baik. Kata Kunci : Kanttor Urusan Agama (KUA), Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Pelayanan