• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[PRAKTIK BAGI HASIL TANGKAPAN IKAN NELAYAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH]]> Umi Jayilatun Nikmah Pengarang Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. Dosen Pembimbing 1 Handoyo, S.Sy., M.Ag. Dosen Pembimbing 2 Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. Ketua Penguji Nurma Khuusna Khanifa, S.HI., M.S.I Penguji 2 Aksamawanti S.H.I., M.H. Penguji 1
    Interaksi manusia dengan Allah dan sesama makhluk tercermin dalam ibadah dan muʿāmalāh. Islam menegaskan prinsip transparansi, keadilan, serta melarang praktik yang merugikan seperti rībā, ghārār, dan tādlīs. Di Desa Gempolsewu, sebagian besar nelayan menerapkan sistem bagi hasil yang sejalan dengan konsep mūdhārābāh. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan seperti kurang transparansi, ketidakadilan dalam pembagian hasil, dan tidak adanya kesepakatan tertulis yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bagi hasil tangkapan ikan nelayan tersebut dari perspektif hukum ekonomi syari‟ah. Dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui penelitian lapangan, yang mencakup wawancara dengan nelayan dan pemilik kapal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama antara nelayan dan pemilik kapal di Desa Gempolsewu dilakukan melalui perjanjian lisan berbasis tradisi lokal. Praktik ini menyerupai akad mūdhārābāh mūtlāqāh, dimana pemilik kapal menyediakan modal dan nelayan mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, tetapi ketiadaan dokumen tertulis menyulitkan penyelesaian jika terjadi sengketa. Meskipun pembagian hasil telah mencerminkan prinsip syari‟ah seperti keadilan dan keseimbangan serta sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1964, praktik ini belum sepenuhnya selaras dengan prinsip fiqih muāmālāh, terkait kesepakatan yang jelas tentang pembagian keuntungan. Meskipun pada umumnya pembagian hasil adalah 60% untuk nelayan dan 40% untuk pemilik kapal, masih ada praktik yang mengandung ketidakpastian dan ketidakadilan, yang merugikan nelayan dikarenakan ketidakjelasan dalam pembagian hasil dan tidak adanya kesepakatan yang jelas di awal. Akibatnya, meskipun sebagian prinsip syari‟ah telah diterapkan, praktik ini belum sepenuhnya mencerminkan akad mūdhārābāh yang ideal dan dapat merusak hubungan kerja sama antara kedua pihak. Kata Kunci : Bagi Hasil, Nelayan, Hukum Ekonomi Syari‟ah, Akad Mūdhārābāh,