• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH DI KSPPS AL-HUDA CABANG BATUR]]> Nikmatul Mukaromah Pengarang Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I Dosen Pembimbing 1 Handoyo, S.Sy., M.Ag. Dosen Pembimbing 2 Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. Penguji 2 Aksamawati, S.HI., M.S.I Penguji 1 Ika Setyorini, S.H., M.H. Ketua Penguji
    Pembiayaan dengan akad Musyārakah merupakan salah satu produk keuangan syariah yang menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin menghindari praktik riba. Akad ini didasarkan pada prinsip kerja sama (partnership), di mana dua atau lebih pihak menggabungkan modal untuk menjalankan usaha bersama dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai proporsi modal. Dalam praktiknya, akad Musyārakah sering diterapkan oleh lembaga keuangan syariah untuk mendukung pembiayaan usaha kecil dan menengah (UKM). Metode Penelitian yang digunakan adalah lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Penelitian ini menemukan bahwa pembiayaan dengan akad Musyārakah di lembaga keuangan syariah umumnya sudah sesuai dengan prinsip syariah, terutama dalam pembagian keuntungan yang adil berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad. Namun, terdapat variasi dalam penerapan nisbah, di mana kontribusi non-finansial seperti keterampilan juga diperhitungkan, yang perlu pengaturan lebih jelas. Pembagian kerugian juga sudah mengikuti prinsip syariah, dengan kerugian ditanggung sesuai proporsi modal masing-masing pihak. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah perlu meninjau kembali kebijakan ini. Secara keseluruhan, meskipun praktik Musyārakah sudah banyak diterapkan dengan baik, masih diperlukan perbaikan dalam transparansi penentuan nisbah dan risiko usaha. Kata Kunci : Akad Musyarakah, Bagi Hasil, Hukum Islam