• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENGGADAIKAN BARANG GADAI DI DUSUN GONDANG DESA JOGOYITNAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENGGADAIKAN BARANG GADAI DI DUSUN GONDANG DESA JOGOYITNAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO

    Detail Cantuman

    Prodi Hukum Ekonomi Syariah

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENGGADAIKAN BARANG GADAI DI DUSUN GONDANG DESA JOGOYITNAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO

    XML

    Kurniawan Adi Prastyo, 2018070024, Tinjauan Hukum Islam Tentang
    Menggadaikan Barang Gadai Di Dusun Gondang Desa Jogoyitnan Kecamatan
    Wonosobo Kabupaten Wonosobo Skripsi, Wonosobo: Prodi Hukum Ekonomi
    Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH). Universitas Sains Al-Qur’an
    (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo.
    Manusia sebagai mahluk individu memiliki berbagai kebutuhan hidup yang
    harus dipenuhi, baik itu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, maupun kebutuhan
    tersier. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, manusia sebagai makhluk
    sosial sudah pasti membutuhkan bantuan dari orang lain. Salah satu bentuk bantuan
    yang paling umum adalah tolong-menolong, yang biasanya terjadi ketika seseorang
    berada dalam kesulitan atau situasi mendesak. Pinjam-meminjam adalah salah satu
    bentuk tolong-menolong yang sering dijumpai dalam masyarakat dan dalam Islam
    dikenal sebagai 'ariyah'. Aktivitas pinjam-meminjam ini biasanya didorong oleh
    faktor ekonomi. Dalam situasi ekonomi yang mendesak, barang milik peminjam
    seringkali dijadikan agunan atau jaminan kepada pihak pemberi pinjaman, yang
    dalam hukum Islam disebut rahn.
    Masalah yang diteliti dalam penelitian ini pertama bagaimana praktik
    pemanfaatan barang gadai atau agunan sebagai barang yang digadaikan kembali.
    Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam mengenai penggunaan barang gadai atau
    agunan sebagai barang gadai. Penelitian ini dibuat guna mengetahui bagaimana
    praktik dari kegiatan menggadaikan barang gadai, serta untuk mengetahui
    bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik menggadaikan barang gadai.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode
    penelitian lapangan (field research) dengan menganalisis dan mengolah data pada
    objek penelitian secara komparatif, yaitu dengan membandingkan peraturan yang
    ada dengan kejadian yang terjadi di masyarakat. Dengam metode pengumpulan data
    dengan metode observasi dan wawancara. Dengan diperolehnya data-data yang
    dibutuhkan Data tersebut dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara
    deskriptif dengan cara diuraikan, digambarkan, dan dijelaskan. Hasil dari penelitian
    yang telah dilakukan menunjukan pertama menunjukan bahwa praktik
    menggadaikan barang gadai di Dusun Gondang Desa Jogoyitnan Kecamatan
    Wonosobo Kabupaten Wonosobo merupakan sebuah kegiatan pinjam meminjam
    dimana sepeda motor merrupakan barang yang dijadikan jaminan atau barang
    gadai, Pelaksanaan ariyah di Dusun Gondang termasuk dalam jenis ariyah yang
    bersyarat karena peminjaman tersebut memiliki batasan waktu dan penggunaan.
    Pelaksanaan akad gadai yang dilakukan oleh para pihak terkait dilakukan secara
    lisan, tanpa adanya saksi. Pada pelaksanaan kegiatan gadai tersebut, murtahin
    malah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati, tanpa sepengetahuan dari
    pihak rahin pihak murtahin menggadaikan kembali barang jaminan yang ng berupa
    motor kepada pihak lain. Kedua, di tinjau dari Hukum Islam, praktik yang terjadi
    di Dusun Gondang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, karena dalam
    pemanfaatan barang jaminan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan akad dari
    para pihak yang terkait.


    Detail Information

    Item Type
    Skripsi
    Penulis
    Kurniawan Adi Prastyo - Personal Name
    Student ID
    2018070024
    Dosen Pembimbing
    Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
    Handoyo, S.Sy., M.Ag. - - Dosen Pembimbing 2
    Penguji
    Kode Prodi PDDIKTI
    74234
    Edisi
    Published
    Departement
    Hukum Ekonomi Syariah
    Kontributor
    Bahasa
    Indonesia
    Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
    Edisi
    Published
    Subyek
    No Panggil
    Copyright
    Individu Penulis
    Doi

    Lampiran Berkas

    LOADING LIST...



    Informasi


    DETAIL CANTUMAN


    Kembali ke sebelumnya  XML Detail