TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENGGADAIKAN BARANG GADAI DI DUSUN GONDANG DESA JOGOYITNAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENGGADAIKAN BARANG GADAI DI DUSUN GONDANG DESA JOGOYITNAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO

XML

Kurniawan Adi Prastyo, 2018070024, Tinjauan Hukum Islam Tentang
Menggadaikan Barang Gadai Di Dusun Gondang Desa Jogoyitnan Kecamatan
Wonosobo Kabupaten Wonosobo Skripsi, Wonosobo: Prodi Hukum Ekonomi
Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH). Universitas Sains Al-Qur’an
(UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo.
Manusia sebagai mahluk individu memiliki berbagai kebutuhan hidup yang
harus dipenuhi, baik itu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, maupun kebutuhan
tersier. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, manusia sebagai makhluk
sosial sudah pasti membutuhkan bantuan dari orang lain. Salah satu bentuk bantuan
yang paling umum adalah tolong-menolong, yang biasanya terjadi ketika seseorang
berada dalam kesulitan atau situasi mendesak. Pinjam-meminjam adalah salah satu
bentuk tolong-menolong yang sering dijumpai dalam masyarakat dan dalam Islam
dikenal sebagai 'ariyah'. Aktivitas pinjam-meminjam ini biasanya didorong oleh
faktor ekonomi. Dalam situasi ekonomi yang mendesak, barang milik peminjam
seringkali dijadikan agunan atau jaminan kepada pihak pemberi pinjaman, yang
dalam hukum Islam disebut rahn.
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini pertama bagaimana praktik
pemanfaatan barang gadai atau agunan sebagai barang yang digadaikan kembali.
Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam mengenai penggunaan barang gadai atau
agunan sebagai barang gadai. Penelitian ini dibuat guna mengetahui bagaimana
praktik dari kegiatan menggadaikan barang gadai, serta untuk mengetahui
bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik menggadaikan barang gadai.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode
penelitian lapangan (field research) dengan menganalisis dan mengolah data pada
objek penelitian secara komparatif, yaitu dengan membandingkan peraturan yang
ada dengan kejadian yang terjadi di masyarakat. Dengam metode pengumpulan data
dengan metode observasi dan wawancara. Dengan diperolehnya data-data yang
dibutuhkan Data tersebut dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara
deskriptif dengan cara diuraikan, digambarkan, dan dijelaskan. Hasil dari penelitian
yang telah dilakukan menunjukan pertama menunjukan bahwa praktik
menggadaikan barang gadai di Dusun Gondang Desa Jogoyitnan Kecamatan
Wonosobo Kabupaten Wonosobo merupakan sebuah kegiatan pinjam meminjam
dimana sepeda motor merrupakan barang yang dijadikan jaminan atau barang
gadai, Pelaksanaan ariyah di Dusun Gondang termasuk dalam jenis ariyah yang
bersyarat karena peminjaman tersebut memiliki batasan waktu dan penggunaan.
Pelaksanaan akad gadai yang dilakukan oleh para pihak terkait dilakukan secara
lisan, tanpa adanya saksi. Pada pelaksanaan kegiatan gadai tersebut, murtahin
malah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati, tanpa sepengetahuan dari
pihak rahin pihak murtahin menggadaikan kembali barang jaminan yang ng berupa
motor kepada pihak lain. Kedua, di tinjau dari Hukum Islam, praktik yang terjadi
di Dusun Gondang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, karena dalam
pemanfaatan barang jaminan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan akad dari
para pihak yang terkait.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Kurniawan Adi Prastyo - Personal Name
Student ID
2018070024
Dosen Pembimbing
Aksamawati, S.HI., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Handoyo, S.Sy., M.Ag. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syariah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail