• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • <![CDATA[TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENGGADAIKAN BARANG GADAI DI DUSUN GONDANG DESA JOGOYITNAN KECAMATAN WONOSOBO KABUPATEN WONOSOBO]]> Kurniawan Adi Prastyo Pengarang Aksamawati, S.HI., M.S.I Dosen Pembimbing 1 Handoyo, S.Sy., M.Ag. Dosen Pembimbing 2 Nila Amania, S.H., M.H Ketua Penguji Nurma Khuusna Khanifa, S.HI., M.S.I Penguji 2 Akmal Bashori., S.HI., M.S.I Penguji 1
    Kurniawan Adi Prastyo, 2018070024, Tinjauan Hukum Islam Tentang Menggadaikan Barang Gadai Di Dusun Gondang Desa Jogoyitnan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo Skripsi, Wonosobo: Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH). Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo. Manusia sebagai mahluk individu memiliki berbagai kebutuhan hidup yang harus dipenuhi, baik itu kebutuhan primer, kebutuhan sekunder, maupun kebutuhan tersier. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, manusia sebagai makhluk sosial sudah pasti membutuhkan bantuan dari orang lain. Salah satu bentuk bantuan yang paling umum adalah tolong-menolong, yang biasanya terjadi ketika seseorang berada dalam kesulitan atau situasi mendesak. Pinjam-meminjam adalah salah satu bentuk tolong-menolong yang sering dijumpai dalam masyarakat dan dalam Islam dikenal sebagai 'ariyah'. Aktivitas pinjam-meminjam ini biasanya didorong oleh faktor ekonomi. Dalam situasi ekonomi yang mendesak, barang milik peminjam seringkali dijadikan agunan atau jaminan kepada pihak pemberi pinjaman, yang dalam hukum Islam disebut rahn. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini pertama bagaimana praktik pemanfaatan barang gadai atau agunan sebagai barang yang digadaikan kembali. Kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam mengenai penggunaan barang gadai atau agunan sebagai barang gadai. Penelitian ini dibuat guna mengetahui bagaimana praktik dari kegiatan menggadaikan barang gadai, serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik menggadaikan barang gadai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian lapangan (field research) dengan menganalisis dan mengolah data pada objek penelitian secara komparatif, yaitu dengan membandingkan peraturan yang ada dengan kejadian yang terjadi di masyarakat. Dengam metode pengumpulan data dengan metode observasi dan wawancara. Dengan diperolehnya data-data yang dibutuhkan Data tersebut dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif dengan cara diuraikan, digambarkan, dan dijelaskan. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan menunjukan pertama menunjukan bahwa praktik menggadaikan barang gadai di Dusun Gondang Desa Jogoyitnan Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo merupakan sebuah kegiatan pinjam meminjam dimana sepeda motor merrupakan barang yang dijadikan jaminan atau barang gadai, Pelaksanaan ariyah di Dusun Gondang termasuk dalam jenis ariyah yang bersyarat karena peminjaman tersebut memiliki batasan waktu dan penggunaan. Pelaksanaan akad gadai yang dilakukan oleh para pihak terkait dilakukan secara lisan, tanpa adanya saksi. Pada pelaksanaan kegiatan gadai tersebut, murtahin malah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati, tanpa sepengetahuan dari pihak rahin pihak murtahin menggadaikan kembali barang jaminan yang ng berupa motor kepada pihak lain. Kedua, di tinjau dari Hukum Islam, praktik yang terjadi di Dusun Gondang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, karena dalam pemanfaatan barang jaminan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan akad dari para pihak yang terkait.