<![CDATA[DISTRIBUSI ZAKAT KEPADA IBU HAMIL PERSPEKTIF MASLAHAH]]> Liyana Widi Astuti Pengarang Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. Dosen Pembimbing 1 Handoyo, S.Sy., M.Ag. Dosen Pembimbing 2 Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. Ketua Penguji Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I Ketua Penguji Aksamawati, S.HI., M.S.I Penguji 1
Pengelolaan zakat oleh Bazda secara intensif koordinatif dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo bersama Kantor Departemen Agama, sosialisasi dan penghimpunan dana dilakukan sejak tahun 2003 sampai berdirinya Baznas Kabupaten Wonosobo pada tahun 2018. Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Wonosobo mempunyai progam pendistribusian zakat kepada ibu hamil. Awal mula adanya progam zakat kepada ibu hamil dimulai sejak adanya stunting di Wonosobo pada tahun 2018. Tujuannya adalah untuk pencegahan stunting dan menuntaskan kemiskinan di Kabupaten Wonosobo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik distribusi zakat kepada ibu hamil oleh Baznas Kabupaten Wonosobo dan untuk mengetahui pertimbangan maslahah dalam mendistribusikan dana zakat kepada ibu hamil oleh Baznas Kabupaten Wonosobo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian lapangan, dan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini adalah pertama, tujuan Baznas kabupaten Wonosobo mendistribusikan zakat adalah untuk mengurangi terjadinya stunting pada anak dan meringankan beban ibu hamil yang kurang mampu. Baznas Wonosobo dalam mendistribusikan bantuan zakat menggunakan dua metode yaitu distribusi langsung dan tidak langsung. Dalam penyaluran dana zakat dilakukan dengan berdasarkan prinsip syariah. Penyaluran dana zakat kepada ibu hamil bersifat konsumtif tradisional. Zakat yang disalurkan terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat dalam bentuk barang dan uang. Baznas menyalurkan melalui lembagalembaga terkait seperti Bappeda dan Dinas Kesehatan. Kedua, praktik distribusi zakat ini masuk kedalam maslahah dharuriyyah dengan alasan menjaga dirinya dan janin, menjaga keturunan agar tidak terjadi stunting, menjaga akal dengan memastikan perkembangan otak janin yang optimal, menjaga agama dengan menciptakan lingkungan yang kondusif, dan menjaga harta dengan membantu meningkatkan kualitas hidup keluarga terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari. Kata kunci: Zakat, Distribusi, Ibu Hamil, Maslahah