Muhammad Nasrul Arif
Pengarang
Irwan Abdu Nugraha, S.IP., M.Si
Dosen Pembimbing 2
Insan Mahmud.,S.E.,M.Si
Dosen Pembimbing 1
Drs. Moh. Amin,M.Pd.I
Ketua Penguji
Irwan Abdu Nugraha, S.IP., M.Si
Penguji 2
Insan Mahmud.,S.E.,M.Si
Penguji 1
Implementasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 membawa
perubahan signifikan dalam tata kelola desa, terutama dalam pengelolaan dana
desa, pemberdayaan masyarakat, dan perencanaan pembangunan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisi implementasi kebijakan tersebut di Desa Krasak
Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan data dikumpulkan melalui wawancara mendalam,
observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Desa
Nomor 3 Tahun 2024 di Desa Krasak telah memberikan dampak positif pada aspek
pengeloaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Partisipasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan juga meningkat, meskipun belum
merata di seluruh lapisan masyarakat. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan
kapasitas perangkat desa, kurangnya pelatihan, serta tantangan dalam pengawasan
penggunaan dana desa.
Maka dapat disimpulkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan
sangat bergantung pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat
desa, dukungan infrastruktur, serta penguatan komunikasi antara pemerintah desa
dan masyarakat. Rekomendasi diberikan untuk meningkatkan pelatihan perangkat
desa, memperluas partisipasi masyarakat, serta memanfaatkan teknologi informasi
untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Kata kunci: implementasi kebijakan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun