Zaidatum Muhaniyyah
Pengarang
Mila Fursiana Salma M, S.H.I., M.S.I
Dosen Pembimbing 1
Titik Hinawati, S.E., M.E.I., ASPM
Dosen Pembimbing 2
Heri Purwanto, S.Pd., M.M., CMA
Penguji 1
Ainun Khabib, M.E.I
Penguji 2
Sistem paron telah lama diterapkan sebagai bentuk kerja sama bagi hasilantara pemilik lahan dan penggarap lahan salak pondoh di Desa Garunglor. Sistemini berlangsung secara turun-temurun dengan perjanjian lisan, meskipunbertentangan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 yang mengharuskanperjanjian tertulis. Keberadaan sistem paron di Desa Garunglor memberikan solusibagi petani yang tidak memiliki modal atau keterampilan untuk mengelola lahansendiri.Penelitian ini bertujuan untuk memahami Implementasi sistem paron padapetani salak pondoh di Desa Garunglor Kecamatan Sukoharjo, berdasarkan PrinsipprinsipEtika Bisnis Islam. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatifdengan pendekatan fenomenologi, artinya penelitian ini difokuskan untukmenggali, memahami dan menafsirkan dari arti fenomena, peristiwa danhubungannya dengan orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Teknikpengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dandokumentasi, setelah data terkumpul, penulis menggunakan teknik analisaSugiyono seperti reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan untukpenganalisian data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem paron yangditerapkan telah sesuai dengan prinsip-prinsip etika bisnis Islam, yaitu prinsipotonomi, keadilan, kejujuran, saling menguntungkan, dan integritas sosial.
Kata Kunci: Sistem Paron, Prinsip-prinsip Etika Bisnis Islam