DIKOTOMI PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Politik

DIKOTOMI PRESIDENTIAL THRESHOLD 20% DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA

XML

Presidential threshold merupakan ketentuan aturan ambang bataspencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh Partai yang berdasrkan komposisikursi atau komposisi suara di pemilihan legislative sebeleum Pemilihan Presidendan Wakil Presiden. presidential threshold ini tertuang dalam pasal 222 UndangUndangNomor7Tahun2017tentangPemilihanUmum,yangberbunyi:PasanganCalonPresiden danWakilPresidendicalonkanolehPartaiPolitik atau gabunganPartaiPolitikpalingsedikit20%(duapuluhpersen)jumlahkursidiDPRatau25%(duapuluhlimapersen)suarasahnasionalpadapemilusebelum-nya.Berdasarkanpasaltersebutpenelitimerujukpadabesaranjumlahkursiminimalpartaiyaitu20%sehinggadinamaipresidential threshold 20%.Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library researchdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan UUD 1945 sebagai sumberprimernya. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknikpengolahan data deskriptif-analitis yang menggunakan pendekatan in-depthanalysis atau analisis secara mendalam yang mempunyai sifat penelitian tematikguna mengkaji presidential threshold dengan detail atas dasar data-data yangdidapat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum danUUD 1945.Alasan yang dikemukakan atas diterapkan-nya aturan tersebut adalahpenyederhanaan saystem multipartai, dan demi kestabilan pemerintah. Selain itujuga MK berpendapat presidential threshold merupakan open legal police. Akantetapi aturan presidential threshold 20% menuai banyak perdebatan oleh berbagaipihak antara pro-kontra dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secaralangsung. Namun Jika di lihat secara seksama maka aturan tersebut terdapat unsurdikotomi berikut beberapa dikotomi aturan presidential threshold 20% yangpeneliti temukan. Pertama dengan pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan tidak adaambang batas, syarat yang menjadi prinsip adalah dicalonkan oleh paertai ataugabungan partai peserta pemilu. Kedua dengan multi partai akan tetapi adanyaaturan presidential threshold 20% membatasi hak konstitusional partai politikuntuk mengusulkan calon Presiden, serta menjadi lemah-nya oposisi. ketigadikotomi dengan logika pemilihan umum serentak dikarenakan menggunakan hasilpemilu lima tahun yang lalu.
Keywords: Dikotomi, Presidential threshold 20%, Pemilihan Presiden dan WakilPresiden


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
M. Wildan Munawar - Personal Name
Student ID
2020250071
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
67201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Politik
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail