Prodi Ilmu Politik
PERAN BAWASLU KABUPATEN WONOSOBO DALAM SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU 2024 MELALUI MEDIA SOSIAL UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT
XML
Dasar regulasi hukum adanya Bawaslu terdapat dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum namun istilah pengawasan pemilusebenarnya telah ada saat pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia PengawasPelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak Pemilu dibentuk dari latarbelakang protes-protes serta banyak pelanggaran dan ketidak sesuaianpenghitungan suara yang dilakukan oleh petugas pemilu di Pemilu 1971. Situsresmi Bawaslu menuliskan, saat memasuki era reformasi, nama Panwaslak Pemiluberganti menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dalam upaya memperkuatPanwaslu maka muncullah UU No. 3 tahun 1999 yang telah mengatur secara lebihjelas kelembagaan Panwaslu, organisasi, keanggotaan, serta tugas dan fungsinya. Lembaga Bawaslu mengalami perubahan besar pada Pemilu 2009 hingga saat inidengan bertambahnya Peran Bawaslu. Berikut peran Bawaslu KabupatenWonosobo juga bertugas untuk sosialisasi terhadap masyarakat agar masyarakatdapat ikut serta mengawasi pemilihan umum 2024 dengan melalui sosialisasi unikdilakukan melalui media sosial dengan tujuan supaya dapat menyebar hingga keberbagai masyarakat dan meningkatkan proaktif masyarakat untuk dapat ikut sertaberpartisipasi dalam melakukan pengawasan.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teori perandan teori partisipasi politik, sumber data yang di peroleh pada penelitian denganmenggunakan wawancara terhadap Bawaslu Kabupaten Wonosobo. jenis datamenggunakan data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data adalah denganmelakukan wawancara, Teknik analisis data ini dilakukan dengan tujuan agartercapainya suatu tujuan dari penelitian untuk nantinya di gunakan untuk menarik kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobomenggunakan media sosial terutama Instagram untuk sosialisasi kepada masyarakatuntuk dapat ikut serta berpartisipasi terhadap pengawasan pemilu 2024. Bawaaslumemanfaatkan struktur hingga tingkat desa dan berkolaborasi dengan instansi sertamedia-media yang ada di Wonosobo. Penelitian ini juga mengetahui mengenaijaungkauan yang ada pada ke empat media sosial milik Bawaslu KabupatenWonosobo baik usia, gender serta geografinya. Analisis SWOT yang dilakukanuntuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman dalampemanfaatan media sosial. Saran untuk Bawaslu Kabupaten Wonosobo denganmelakukan perluasan media sosial, memperkuat kerja sama juga mengikuti trendjuga inovasi terkini dalam media sosial.
Kata Kunci: Peran Bawaslu, Media sosial, Partisipasi Masyarakat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Nadia Dewi Rahmawati - Personal Name
|
Student ID |
2020250010
|
Dosen Pembimbing |
Munadi, S.Pd., M.si - - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
67201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Politik
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |