IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERADILAN ELEKTRONIK (Studi kasus di pengadilan Agama kelas 1B Demak)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERADILAN ELEKTRONIK (Studi kasus di pengadilan Agama kelas 1B Demak)

XML

Pengadilan agama merupakan tempat dimana masyarakat yang beragama islammengajukan permohonan keadilan. Mahkamah Agung mengeluarkan PeraturanMahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara danPersidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk menjawab perkembanganzaman serta untuk mewujudkan penanganan perkara yang professional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusanmasalah yaitu: 1. Bagaimana isi PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR7 TAHUN 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secaraelektronik? 2. Bagaimana pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan dipengadilan secara elektronik di Pengadilan Agama Kelas 1B Demak. Penelitian inimenggunakan metode jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan yuridissosiologis. Kemudian cara memperoleh data di lapangan melalui wawancara dandokumentasi. Sedangkan dalam proses pengolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Adapun pelaksanaan Persidangan secaraElektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 yaknimemberikan kemudahan bagi pencari keadilan serta majelis hakim dalam prosespengiriman dokumen yang lebih cepat, pengguna layanan pun tidak terbatas padajasa advokat, tetapi perorangan bisa mengurusi sendiri dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan persidangan secara elektronik diPengadilan Agama kelas 1B Demak kurang maksimal dikarenakan pihak pencarikeadilan dan advokat belum sepenuhnya siap. Beberapa kekurangan antara lainkurang maksimalnya proses mediasi oleh hakim majelis. sehingga dalam mencarikeadialan masyarakat kabupaten Demak memilih untuk datang langsung kepengadilan. ParaAdvokat/Pengacara serta pihak sumber daya manusia dipengadilan sendiri masih belum terbiasa menggunakan e-court dan e-litigation. Parapihak yang mendaftar masih gagap teknologi ketika petugas menjelaskanberperkara secara elektronik. Salah satu contohnya yaitu para pencari keadilan tidakmemiliki alamat e-mail. Padahal alamat e-mail sangat penting dalam penyelesaianperkara secara elektronik. Kualitas SDM perlu ditingkatkan dalam menghadapiteknologi baik dari internal pengadilan maupun eksternal pengadilan.
Kata Kunci: Peradilan Elektronik, PERMA No. 7 TAHUN 2022, MahkamahAgung


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Chanif Taufiqillah - Personal Name
Student ID
2020090088
Dosen Pembimbing
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 1
Hary Mulyadi, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail