PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN INVESTASI BODONG BERKEDOK TRADING CRYPTOCURRENCY (Studi Kasus Investasi Fitri Crypto Kebumen)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN INVESTASI BODONG BERKEDOK TRADING CRYPTOCURRENCY (Studi Kasus Investasi Fitri Crypto Kebumen)

XML

Penipuan berkedok investasi dengan modus yang semakin canggih yaitumelalui sistem investasi online. Cryptocurrency adalah mata uang yangdibangun secara digital, seluruh sistemnya berdasarkan rantai blok ataublockchain Mata uang crypto sering dijadikan sebagai objek investasi. Tingginya keuntungan yang ditawarkan dari permainan saham investasiuang crypto membuat masyarakat Indonesia mulai tergiur untukberinvestasi. Sehingga dampak penggunaan uang crypto ini jika dilihat dariprospek hukum Indonesia dapat memicu bermacam- macam kejahatan yangmenimbulkan kerugian, salah satu nya yaitu tindak pidana penipuan danpenggelapan investasi bodong uang crypto. Oleh sebab itu, tujuan daripenelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentukperlindungan hukum bagi para korban investasi bodong serta penegakanhukum pelaku investasi illegal. Metode penelitian dengan pendekatan empiris yaitu pendekatanpenelitian yang digunakan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat dilapangan secara apa adanya. Serta pengumpulan data dengan kepustakaanserta lapangan yaitu dengan wawancara. bentuk perlindungan hukum bagipara korban penipuan investasi bodong yaitu dengan pemenuhan hakkorban diatur dalam peraturan perundang-undangan Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penegakan hukum terhadap pelakuinvestasi bodong melibatkan serangkaian langkah yang kompleks danterkoordinasi mulai dari penyelidikan awal hingga eksekusi putusan. Prosesini memerlukan kerja sama yang erat antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, dan pengadilan untuk memastikan bahwa pelakudihukum sesuai dengan perbuatannya dan korban mendapatkan keadilanserta pemulihan kerugian. Bentuk perlindungan hukum bagi para korban penipuan investasibodong yaitu pemenuhan hak korban atas gangguan, teror, dan kekerasandari pihak manapun. perlindungan korban memiliki hak untuk mendapatkanperlindungan fisik dari ancaman serta hak atas informasi dimana korbanberhak untuk mengetahui perkembangan kasus yang melibatkan dirinya danhak atas restitusi dan kompensasi, korban berhak untuk mendapatkan gantirugi atau kompensasi atas kerugian yang dideritanya.
Kata Kunci: Cryptocurrency , investasi illegal, perlindungan hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2020090056
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail