Prodi Ilmu Hukum
PERAN RUMAH TAHANAN NEGARA DALAM MEMBINA KETERAMPILAN NARAPIDA SEBAGAI UPAYA KEMBALI DITERIMA MASYARAKAT IMPLEMENTASI UU NO 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
XML
Rumah Tahanan atau sering dikenal dengan Rutan merupakan tempat dankediaman bagi tersangka, terdakwa maupun warga binaan pemasyarakatan yangtelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Warga binaan selama berada di Rutantidak hanya duduk diam didalam jeruji dan menunggu masa hukumnnya, tetapidibekali ilmu, dan melakukan pembinaan perilaku atau pembetukan karakter agarmenjadi manusia seutuhnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah penelitian iniyaitu bagaimana peran lembaga pemasyarakatan dalam mempersiapkan pembinaanketerampilan narapidana, Rumah Tahanan Negara kelas II B Wonosobo dalampembinaan keterampilan, dan bagaimana peran Rumah Tahanan Negara kelas IIBWonosobo dalam memberikan Premi bagi Narapidana sesuai amanat berdasarkanundang- undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.Jenis penelitian ini menggunakan yuridis sosiologis.Teknik pengumpulandata dilakukan dengan observasi, wawancara terstruktur dan dokumentasi. Hasilpenelitian Rutan melakukan pembinaan melalui pembinaan keterampilan danpembinaan pembinaan ini bersifat persuasif edukatif, dan pembinaan berencana. Keterampilan umum dibidang olahraga dan keterampilan khusus dibidang las,perkayuan. pembinaan ini bertujuan agar mereka dapat Kembali diterima sertaberbaur dengan Masyarakat
.Kata kunci: Pembinaan, Narapidana
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Lis Muarofah - Personal Name
|
Student ID |
2020090043
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |