<![CDATA[Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi (Studi Kasus Putusan No. 13/Pid.B/Lh/2024/ Pn.Wsb)]]> Ade Lofalian Pengarang Nila Amania, S.H., M.H. Dosen Pembimbing 2 Dr. Linda Ikawati, S.H., M.H Dosen Pembimbing 1 Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H. Penguji 1 Dr.Reni Nur Aniroh,S.Sy., M.S.I. Penguji 2
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana dalamtindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi danpertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkaradengan nomor putusan 13/Pid.B/LH/2024/PN.Wsb.Penelitian ini dilaksanakan di Kab. Wonosobo yaitu Pengadilan NegeriWonosobo dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak dari instansi yangterkait langsung dengan masalah yang dibahas dalam hal ini jaksa penuntut umum, hakim dan paniteranya dan juga melakukan pengumpulan data-data berkenaandengan objek penelitian. Selain itu Peneliti juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku, literatur serta peraturan perundang-undanganyang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah penerapan hukum pidanaoleh hakim dalam perkara pidana nomor 13/Pid.B/LH/2024/PN.Wsb. Berdasarkanhasil penelitian, penulis menganggap telah terpenuhinya unsur- unsur dalam Pasal55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaanpenuntut umum didasarkan pada alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, fakta-fakta lengkap, dan tidak diperolehnya alasanpenghapusan pidana yang membuat terdakwa lepas dari jeratan hukum. Hasil daripenelitian ini yaitu kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana oleh hakim berupatuntutan pidana 6 bulan dan denda Rp.10.000.000 dengan ketentuan apabila tidakbisa membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemidanaan, UU Migas