)]]>
Muhammad Ikhsannudin
Pengarang
Sawaun, S.Th.I., M.Hum
Dosen Pembimbing 2
Dr.M. Ali Mustofa Kamal, M.S.I.
Dosen Pembimbing 1
Arif Al-Wasim, S.Pt., M.S.I.
Penguji 2
Dr. Maurisa Zinira, S.Th.I.,M.A
Penguji 1
Euthanasia adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untukmempercepat kematian seseorang yang sedang merasakan rasa sakit ataumengidap penyekit tertentu. Penelitian ini membahas euthanasia dalam AlQur’an dan dalam pendekatan ma’nacummaghza, merupakanmetodebarudalamhermeneutikaAl-Qur’anyangdicetuskanolehSahironSyamsuddin.Denganmenggali makna awal atau historis dari sebuah ayat kemudianmencarai signifikansinya untuk konteks kekinian. Dalam penelitian ini jugamenggunakanmetode tafsir maudhu’i untuk menganalisis terkait penafsiranayat tentang euthanasia dalam Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkanadanya larangan euthanasia meskipun tidak secara spesifik dikemukakanlangsung oleh Al-Qur’an. Di indonesia, euthanasia juga merupakan halyang dilarang dan ilegal, karena hukum di Indonesia menjaminkelangsungan dan hak hidup bagi setiap warganya. Kesimpulan daripenelitaian ini adalah mayoritas ulama tidak mendukung tindakaneuthanasia aktif sebagai metode untuk seseorang mengakhiri hidup. Dalamkonteks zaman sekarang euthanasia masuk kedalam melanggar hak hidupseseorang.
Kata Kunci: Euthanasia, Al-Qur’an, Tafsir Tematik