Fitri Dalilatun Nurul Fasekhah
Pengarang
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I
Dosen Pembimbing 1
Nila Amania, S.H., M.H
Dosen Pembimbing 2
Ika Setyorini, S.H., M.H.
Penguji 2
Dr. Herman Sujarwo, SH., M.H.
Penguji 1
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan perlindungan hak anaksebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan hukum positif Indonesia. AlQur’ansebagai sumber hukum Islam mengandung banyak ajaran mengenaiperlindungan anak yang mencakup aspek-aspek hak hidup, hak pendidikan, hakperlindungan dari kekerasan, dan hak kesejahteraan. Di sisi lain, hukum positifIndonesia juga telah mengatur berbagai perlindungan hak anak melalui undangundangdan peraturan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif denganpendekatan analisis deskriptif-komparatif. Data dikumpulkan melalui studiliteratur terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan dan peraturan perundangundanganyangberlakudiIndonesia.HasilpenelitianmenunjukkanbahwabaikAl-Qur’an maupun hukum positif Indonesia memiliki kesamaan dalam tujuan utama melindungi hak anak ,namun terdapat perbedaan dalam penekanan dan pendekatan praktis.PerlindunganhakanakdalamAl-Qur’ansangatrelevandanmendasarbagi konsep perlindungan anak di Indonesia. Undang-undang dankebijakan yang ada di Indonesia sebagian besar sudah sejalan dengan prinsipprinsipyangdiajarkandalamAl-Qur’an.PerbandinganperlindunganhakanakdalamAl-Qur’an dan hukum positif Indonesia mencakup berbagai aspek, mulai dariprinsip-prinsip dasar hingga implementasi praktis. Mengintegrasikanprinsip-prinsip Al-Qur’an dengan hukum positif dapat memperkuat upayaperlindungan anak di Indonesia. Memastikan bahwa anak-anak mendapatperlindungan yang berkelanjutan.
Kata kunci: Hak Anak, Perlindungan Anak, Al-Qur’an, Hukum PositifIndonesia, Perbandingan