<![CDATA[IMPLEMENTASI ASAS-ASAS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP KERJASAMA BAGI HASIL PETERNAKAN KAMBING DI BOMBOM FARM DESA BUMIREJO KABUPATEN WONOSOBO]]> NURUL HAMZAH Pengarang Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. Dosen Pembimbing 1 Handoyo, S.Sy., M.Ag. Dosen Pembimbing 2 Aksamawati, S.HI., M.S.I Penguji 1 Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I Penguji 2
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas-asas hukumekonomi syariah dalam kerjasama bagi hasil peternakan kambing di Bombom Farm,Desa Bumirejo, Kabupaten Wonosobo. Penulis menggukan metode penelitianlapangan (field research) yaitu berupa data yang diperoleh langsung daripeternakan kambing Bombom Farm Desa Bumirejo Kabupaten Wonosobo.Analisis data dilakukan dengan penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa implementasi asas-asas tersebut belum sepenuhnyaterpenuhi. Tiga dari tujuh asas, yaitu asas kebebasan, asas keseimbangan(persamaan dan kesetaraan), dan asas keadilan, belum terpenuhi secara optimal. Halini disebabkan oleh kerahasiaan manajemen keuangan yang hanya dikelola olehpihak pertama, PT. Arjuna Teknologi Sukses Utama. Meskipun demikian, pihakmitra, Bombom Farm, telah memberikan kepercayaan penuh terhadap kerjasamayang dijalankan, sehingga tidak terdapat masalah signifikan yang muncul.Penelitian ini menyimpulkan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalammanajemen keuangan untuk memenuhi asas-asas hukum ekonomi syariah secaramenyeluruh.Kata Kunci: Asas-asas, hukum ekonomi syariah, bagi hasil