Muhamad Ulin Najib
Pengarang
Handoyo, S.Sy., M.Ag.
Dosen Pembimbing 2
Nurma Khuusna Khanifa, S.HI., M.S.I
Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I.
Penguji 2
Aksamawanti S.H.I., M.H.
Penguji 1
Koperasi Syari’ah adalah suatu lembaga keuangan yang menggunakansistem dan sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Seluruh mekanisme pembiayaanyang ada haruslah sejalan dengan prinsip syari’ah. Peneliti menggunakan metodekualitatif deskriptif dan pengambilan data di lapangan secara langsung denganobservasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitumengetahui praktik pembiayaan akād mudhārābah di Koperasi Syari’ah Al AmienKabupaten Temanggung beserta tinjauan hukumnya. Hasil penelitian menunjukkanadanya kesesuaian praktik pembiayaan akad mudharabah dengan prinsip syariahdan KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah).Berdasarkan latar belakang diatas maka yang menjadi kajian yang akaddibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktik pelaksanaan pembiayaanakād mudhārābah di Koperasi Syari’ah Al Amien Kabupaten Temanggung danBagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah tentang pelaksanaan produkpembiayaan akād mudhārābah di Koperasi Syari’ah Al Amien KabupatenTemanggungHasil penelitian di Koperasi Syariah Al Amien, pembiayaan mudhārābahdapat digunakan untuk mendanai usaha anggota yang memiliki potensi keuntungantinggi tetapi kekurangan modal. Koperasi akan melakukan analisis kelayakan usahasebelum memberikan pembiayaan dan melakukan pengawasan serta evaluasi secaraberkala untuk memastikan usaha berjalan sesuai rencana. Pembiayaan mudhārābahdi Koperasi Syariah Al Amien mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dalamsistem ekonomi syariah, termasuk fatwa dan pedoman yang dikeluarkan olehDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hal inimemastikan bahwa praktik pembiayaan tersebut sah dan sesuai dengan hukum yangberlaku. Pembiayaan mudhārābah di Koperasi Syariah Al Amien memberikanmanfaat ekonomi yang signifikan bagi anggota koperasi. Model ini mendorongpertumbuhan usaha kecil dan menengah dengan memberikan akses pembiayaanyang lebih adil dan berkelanjutan.
Kata Kunci: Pembiayaan akad mudharabah, Koperasi Syari’ah, Hukum EkonomiSyariah