Khalifatul Hikmah
Pengarang
Arif Al-Wasim, S.pt., M.S.I.
Dosen Pembimbing 2
Dr. M. Ali Mustofa Kamal, AH, S.Th.I, M.S.I
Dosen Pembimbing 1
Sawaun, Alh., S.Th.I., M.Hum
Penguji 2
Maurisa Zinira, S.Th.I., M.A.
Penguji 1
Nabi Muhammad memiliki posisi istimewa di sisi Allah. Posisi istimewa ini seperti dinyatakan Al-Qur’an bahwa ketaatan kepada Nabi merupakan ketaatan kepada Allah. Kitab suci umat Islam ini juga memuji Nabi Muhammad dengan menyifatinya sebagai orang yang berbudi pekerti luhur. Di samping itu, nabi Muhammad dijaga dari melakukan kesalahan (ma’shum). Akan tetapi pada realitanya nabi dianggap melakukan kesalahan sehingga mendapat teguran dari Allah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan sumber utamanya tafsir al-Kasyaf karya azZamakhsyari dan tafsir Ruh a-Ma’ani karya al-Alusi. Fokus kajian ini yaitu ayatayat teguran yang terdapat dalam surat Al-Kahfi. Menurut Zamakhsyari teguran tersebut merupakan bentuk pengajaran etika kepada Nabi Muhammad agar tidak berjanji untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu dengan menggantungkan pada waktu yang akan datang. Hal ini karena manusia sekalipun Nabi Muhammad tidak memiliki kendali dan kuasa atas masa depan. Sementara menurut al-Alusi, ayat teguran ini bermaksud mengingatkan sekaligus melarang Nabi khususnya dan secara umum para pengikutnya agar tidak berjanji untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu dengan menggantungkan pada waktu yang akan datang. Teguran kepada Nabi mencakup dua hal, pertama larangan mengaitkan sesuatu yang berkaitan dengan wahyu, kedua larangan mengaitkan sesuatu yang berkaitan dengan masa depan. Sementara untuk umatnya hanya berlaku yang terakhir.
Kata Kunci: Al-Qur’an, Ma’shum, Teguran