IMPLEMENTASI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PERMENDESA NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDESA PDTT NO. 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 (Studi di Desa Medono Kecamatan Kaliwiro)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

IMPLEMENTASI PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PERMENDESA NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDESA PDTT NO. 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 (Studi di Desa Medono Kecamatan Kaliwiro)

XML

Penelitian ini membahas Implementasi pemerintah desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa berdasarkan Peremendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Studi penelitian ini di Desa Medono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Pemerintah Desa Medono dikritik oleh warga desanya karuna dianggap idak memprioritaskan dana desa tahun 2020 untuk program penanganan Covid-19, yaitu diadakannya bantuan langsung tunai (BLT), untuk dan menopang perekonomian masyarakat di desa yang diambilkan dari 25% sampai 35% dari dana desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahul Sagaimana Implementasi pemerintah desa dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa berdasarkan Peremendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendesa POTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan faktor apa yang menjadi penghambat pemerintah desa membuat kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif sosiologis, data dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan, kemudian disajikan secara deskriptif guna memberikan pemahaman yang lebih jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Medono penyaluhan bantuan langsung tunai hanya diberikan sejumlah Rp. 21.000.000,- sedangkan jika melihat dari aturan Permendesa 6/2020 Huruf (Q) nomor (3) huruf (c) angka (1) Desa Medono tergolong pada kategori pertama atau huruf (a) dimana pendapatan dana Desa Medono sebesar Rp 778,711,000, Jika menggunakan rumus huruf (a) desa Medono bisa mengalokasikan Dana Desa untuk BLT-DD maksimal sebesar Rp 194.677.750,- yakni 25% dari jumlah dana desa.

Kata kunci: Implementasi, pemerintah desa, Permendesa,


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Rofik Hidayat - Personal Name
Student ID
2017090028
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho'am, S.H.I, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail