Prodi Ilmu Hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Wonosobo)
XML
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Negara telah memperhatikan perkembangan kebutuhan hukum warganya sehingga dibuat aturan yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap saksi yakni Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, undang-undang ini diharapkan memperluas kewenangan LPSK atau lembaga penegak hukum dalam melindungi saksi, korban dan pengungkap fakta, maupun mengatur mekanisme perlindungan saksi. Hadirnya UU 13/2006 diperbarui UU 31/2014 harapannya memberikan capaian yang membanggakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap perlindungan saksi dan korban akan semakin terbuka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana penyalahgunaan narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan, apakah di Polres Wonosobo sudah sesuai dengan peraturan undang-undang tentang perlindungan hukum bagi saksi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, data dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan, kemudian disajikan secara deskriptif guna memberikan pemahaman yang lebih jelas dan terarah dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi pelapor di Polres Wonosobo menunjukkan hasil positif, dimana tata cara perlindungan terhadap saksi pelapor telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hak perlindungan saksi pelapor diberikan sejak tahap penyidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa hambatan yang berupa biaya, pemahaman saksi atas kesaksian, kurangnya sosialisasi LPSK, kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait, dan kurangnya peran serta LPSK.
Kata kunci: perlindungan hukum, saksi pelapor, penyalahgunaan narkotika.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Khauro’ Kadhobith Huwaida’ - Personal Name
|
Student ID |
2017090017
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |