Prodi Ilmu Hukum
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Temanggung Nomor : 52/Pid.Sus/2019/PN.Tmg)
XML
Tindak pidana pencabulan terus berkembang hingga sekarang, dapat dikatakan tidak ada perubahan meski struktur dan budaya masyarakat berkembang menuju kearah modern, penderitaan yang dialami korban tidak berupa penderitaan fisik saja tetapi juga penderitaan secara psikologis dan mental, sehingga anak sebagai korban membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum, begitu juga pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan diberikan hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku dan rasa keadilan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri kembali Putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2019/PN.Tmg tentang pertanggungjawaban pelaku tindak pidana jika disesuaikan dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kasus tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Pertama: teori pertangungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur harus memenuhi empat unsur yaitu adanya seseorang melakukan perbuatan pidana, adanya kemampuan bertanggungjawab, adanya bentuk kesalahan berupa kesengajaan maupun kealpaan dan tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Kedua: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung dalam putusan nomor: 52/Pid.Sus/2019/PN.Tmg yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti sah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang didasarkan pada fakta-fakta di persidangan yang berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, selain itu pertimbangan hakim dalam putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dengan denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Ketiga: dari empat unsur teori pertanggungjawaban sudah sesuai dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Anak.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Ilfa Diyana - Personal Name
|
Student ID |
2016090020
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2020 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |