TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG BEKERJA SEBAGAI BURUH INDUSTRI (Studi Kasus di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI YANG BEKERJA SEBAGAI BURUH INDUSTRI (Studi Kasus di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga)

XML

Latar belakang penelitian ini adalah terdapat istri yang bekerja sebagai buruh industri di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga yang sebagian waktunya digunakan untuk bekerja sehingga tuntutan sebagai istri dan rumah tangga teralihkan oleh sebuah pekerjaan. Beberapa istri yang bekerja sebagai buruh industri dapat membagi waktunya sebagai istri dan juga ibu rumah tangga, tetapi tidak sedikit yang melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu rumah tangga, bahkan tidak jarang pula didapati peran istri dalam keluarga melebihi peran suami. Dengan problematika yang terjadi peneliti tertarik dan ingin tahu lebih jauh bagaimana istri yang bekerja sebagai buruh industri menjalankan kewajibannya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga dan sebagai buruh industri yang sebenarnya tidak mudah dilakukan. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab bagaimana aktivitas istri yang bekerja sebagai buruh industri dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap istri yang bekerja sebagai buruh industri di Desa Jetis Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualiatif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan variable yang diperoleh dari kelompok subyek yang diteliti. Adapun sampel menggunakan purposive sampling dengan mengambil orang-orang yang terpilih betul dengan ciri-ciri spesifik yang dimiliki oleh sampel itu. Objek dari penelitian ini adalah para istri di Desa Jetis yang bekerja sebagai buruh industri. Metode pengambilan datanya dilakukan secara observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran istri yang bekerja sebagai buruh industri dalam perekonomian sekarang sangatlah penting, terlebih lagi menjadi istri yang bekerja sebagai buruh industri dapat mengisi kekosongan waktu pada pagi hingga sore hari. Menjadi istri yang bekerja sebagai buruh industri tidaklah mudah, mereka harus tetap menjalankan kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga sekaligus seorang buruh industri. Di dalam Islam sendiri, seorang istri diperbolehkan bekerja untuk menambah pemasukan keluarga sekaligus hifz al-maal dengan syarat tetap menjaga kehormatannya dan juga suami.
Kata Kunci: Istri, Industri, Maqasid Syariah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Alif Helmi Saputra - Personal Name
Student ID
2017060023
Dosen Pembimbing
Dr. Herman Sujarwo, M.H. - - Dosen Pembimbing 1
Dr. Lutfan Muntaqo.S.H., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail