PENERAPAN SYARAT ‘ADALAH SAKSI NIKAH (Studi Di KUA Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Keluarga

PENERAPAN SYARAT ‘ADALAH SAKSI NIKAH (Studi Di KUA Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo)

XML

Pernikahan yaitu suatu akad yang menyatukan kedua insan antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan untuk membentuk sebuah mahligai keluarga yang diliputi dengan penuh rasa kasih sayang, ketentraman serta yang harmonis dengan cara yang telah diridhai Allah SWT. Pada saat akad nikah, harus memenuhi syarat rukunnya nikah, diantaranya, calon pengantin laki-laki, calon pengantin perempuan, wali dan dua orang saksi. Saksi nikah harus memenuhi beberapa syarat diantaranya Islam, laki-laki, aqil baligh, tidak buta atau tuli, merdeka, dan adil. Mengenai saksi yang adil merupakan syarat sahnya menjadi saksi, hal ini sesuai dengan pendapat madzhab Imam Syafi’i dan Madzhab Imam Hanbali. Dalam jenis penelitian yang dilakukan untuk membuat skripsi ini, penulis menggunakan penelitian library serta penelitian lapangan (field research) yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan serta fenomena yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi, maka jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif. Penelitian ini juga bisa dikatakan sebagai penelitian sosiologis yaitu suatu penelitian yang cermat yang dilakukan dengan jalan langsung terjun ke lapangan. Melihat adanya beberapa fakta di lingkungan masyarakat, dalam mengartikan saksi masih beragam, apalagi tentang syarat ‘adalah (adil) bagi saksi masih belum diketahui dengan baik. Pada masyarakat yang awam mengartikan saksi itu hanya sebagai pelengkap akad nikah saja, belum mengetahui syarat-syarat saksi dengan detail. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepil, melakukan langkah-langkah terobosan baru dalam pemeriksaan saksi agar tercapai saksi yang memenuhi syarat baik sesuai hukum agama Islam maupun Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam hal syarat ‘adalah (adil) bagi saksi nikah yaitu dengan membuat format “format pemeriksaan saksi nikah” dan berdampak yang positif terhadap saksi nikah ketika pelaksanaan akad nikah.
Kata Kunci: saksi, adil, pemeriksaan, syarat, nikah, instansi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
A.Latifun Nadzir - Personal Name
Student ID
2019060058
Dosen Pembimbing
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Reni Nur Aniroh, S.Sy., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74230
Edisi
Published
Departement
Hukum Keluarga
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail