• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG JUAL BELI FURNITURE MENGGUNAKAN AKAD ISTISHNA' (Studi kasus di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang) ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG JUAL BELI FURNITURE MENGGUNAKAN AKAD ISTISHNA' (Studi kasus di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang)

    Detail Cantuman

    Prodi Hukum Ekonomi Syariah

    ANALISIS PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH TENTANG JUAL BELI FURNITURE MENGGUNAKAN AKAD ISTISHNA' (Studi kasus di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang)

    XML

    Para Imam Madzhab telah merumuskan berbagai konsep dalam menyikapi setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum-hukum syari’at. Dalam menetapkan akad istishna’ Imam Abu Hanifah tidak mengunakan semua metode istimbath. Beliau hanya memakai dalil istihsan’ dan Urf’ saja. Hal ini karena istishna’ merupakan akad ghairu musamma yang dasar hukumnya tidak ditentukan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an maupun hadits. Beliau mengesampingkan qiyas dan memilih istihsan’ karena demi kebaikan kehidupan manusia dan praktek istishna’ ini telah menjadi kebiasaan (Urf’) dalam beberapa masa tanpa ada ulama yang mengingkarinya. Urf’ juga menjadi alasan Imam Abu Hanifah dalam mensyariatkan akad istishna’. Urf ‘ (adat kebiasaan) dari bentuk-bentuk mu’amalah yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung ditengah masyarakat. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui bagaimana Analisis praktik istishna’ terhadap jual beli furniture di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang. Muzara’ah adalah kerjasama bidang pertanian antara pemilik tanah dengan petani penggarap. Sedangkan terminologi (istilah) menyerahkan tanah kepada seorang penggarap untuk digarap ataupun hasil dibagi dua. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah di Fery Ar Desa Giriejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang dalam menjalankan praktik istishna’ apakah seluruh sistem atau konsep nya sesuai dengan pendapat Imam Abu Hanafi, Metodologi yang digunakan adalah (1) Jenis penelitian yang digunakan adalah (Library Research), (2) Sumber data terdiri dari (a) Sumber utama berupa pemikiran Imam Abu Hanifah tekait dengan konsep akad istishna’ dalam buku Fikih Waadilatuhu karya wahbah az-Zuhaili, (b) Sumber pelengkap berupa literatur-literatur lain yang membahas tentang istishna’ (3) pengumpulan data melalui studi kepustakaan (4) teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Praktik istishna’ yang terjadi di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang ini memiliki beberapa persamaan dengan konsep akad istishna’ menurut Imam Abu Hanifah yaitu terkait dengan waktu penyerahan barang yang tidak ditetapkan, barang yang dipesan merupakan barang yang biasa dipesan oleh masyarakat, menjelaskan spesifikasi atau ciriciri barang dengan jelas. Akan tetapi, terdapat satu syarat yang tidak sesuai dengan konsep akad istishna’ menurut Imam Abu Hanifah, yakni dalam hal sistem pembayarannya. Imam Abu Hanafi mensyaratkan pembayaran (penyerahan modal) dengan cara dicicil atau ditangguhkan pada akad istishna' karena hal tersebut telah menjadi adat kebiasaan masyarakat sejak zaman dahulu (Urf') akan tetapi sistem pembayaran (penyerahan modal) yang ditetapkan oleh Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang dibayarkan secara keseluruhan diawal. Dengan demikian, praktik istishna’ yang terjadi di Fery Art Desa Girirejo Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang ini terdapat satu skema perbedaan dengan konsep Imam Abu Hanafi disebabkan adanya penerapan sistem pembayaran yang diwajibkan membayar penyerahan modal oleh pihak penjual kepada pihak pembeli secara keseluruhan dilakukan diawal akad atau pada majlis akad.
    Kata Kunci: Istishna’, Imam Abu Hanifah


    Detail Information

    Item Type
    Skripsi
    Penulis
    Sisca Irianti - Personal Name
    Student ID
    20170070040
    Dosen Pembimbing
    Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
    Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2
    Penguji
    Kode Prodi PDDIKTI
    74234
    Edisi
    Published
    Departement
    Hukum Ekonomi Syariah
    Kontributor
    Bahasa
    Indonesia
    Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
    Edisi
    Published
    Subyek
    No Panggil
    Copyright
    Individu Penulis
    Doi

    Lampiran Berkas

    LOADING LIST...



    Informasi


    DETAIL CANTUMAN


    Kembali ke sebelumnya  XML Detail