Dhea Riska Ramadhani
Pengarang
Akmal Bashori, M.S.I
Dosen Pembimbing 1
H. Imam Ariono, SE., M.M.
Dosen Pembimbing 2
Dr. M. Ali Mustofa Kamal, AH, S.Th.I, M.S.I
Penguji 2
Dr. H. Machfudz Junaedi, M.H.
Penguji 1
Fenomena hutang piutang yang ada di masyarakat tidak jauh berbeda dari apa yang telah disyari’atkan dalam islam, seperti halnya yang terjadi di Desa Jojogan, Kecamatan Kejajar,. Praktik hutang piutang disini terjadi antara pemilik modal dengan para petani kentang. Lazimnya pengembalian piutang biasanya menggunakan hal atau benda yang serupa dengan apa yang dipinjam. Namun disini pengembalian piutang tersebut dengan memperjualkan hasil dari pertanian kentang kepada pemberi modal pertama dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemodal (bakul) tersebut. Dengan berat hati para petani menyetujui persyaratan yang di tetapkan para pemberi modal karena mereka sangat membutuhkan modal tersebut.Pokok permasalahanya adalah, bagaimana praktit hutang piutang bersyarat pertanian kentang di Desa Jojogan Kecamatan Kejajar,dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Piutang bersyarat pertanian Kentang di Desa Jojogan Kecamatan Kejajar. Adapun jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada pemberi modal dan petani. Sedangkan dokumentasi dilakukan di Desa Jojogan Kecamatan Kejajar.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik hutang-piutang bersyarat yang terjadi di Desa Jojogan Kecamatan Kejajar bersifat konsumtif Artinya,pertama petani yang berhutang kepada bakul kentang semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan dalam menggarap lahan yang dimiliki petani, Bakul akan memberikan syarat kpada petani sebagai jaminan bagi petani yang berhutang supaya mereka tidak bermain-main dalam berhutang. Karena bakul kentang tidak meminta barang jaminan dari hutang ini. Kemudian, kedua, berdasarkan Hukum Islam, Dalam prakteknya di Desa Jojogan Kecamatan Kejajar hutang-piutang secara prinsip dapat diterima oleh Hukum Islam, tetapi dalalm akad hutang piutang tersebut menjadi rusak karena adanya persyaratan tersebut.
Kata kunci : hutang-piutang, piutang bersyarat, hukum Islam.