Prodi Hukum Ekonomi Syariah
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP RENTAL ALATCAMPING DI BASECAMP PENDAKIAN GUNUNG SINDORO(Studi Kasus Wisata Pendakian Gunung Sindoro Via Alang-alangSewu, Anggrunggondok , Kertek,Wonosobo)
XML
Ijārah atau sewa menyewa adalah suatu perjanjian kontrak di mana pihakpemilik aset atau properti (pemberi sewa) memberikan hak penggunaan atau haktempat kepada pihak penyewa dengan imbalan pembayaran sewa. Transaksi iniumumnya terjadi dalam berbagai konteks, termasuk properti tempat tinggal,komersial, atau barang-barang tertentu. kunci barang yang disewakan mencakuppihak-pihak yang terlibat dalam kontrak sewa, yaitu pihak yang menyewakanbarang dan pihak yang menyewakan. Berdasarkan latar belakang tersebut rumusanmasalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik Rental Alat Camping diBasecamp dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik Rental AlatCamping melalui dinamika sosial dan budaya. Adapun tujuan dari penelitian iniadalah untuk mengetahui praktik Rental Alat Camping dari pihak Basecamp danbagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik Rental Alat Camping diBasecamp Pendakian Gunung Sindoro Via Alang-alang Sewu, Kertek, Wonosobo.Dalam konteks keuangan syāri’ah atau hukum Islam, ijārah harus memenuhi rukundan syarat tertentu, seperti objek sewa harus halal, besaran sewa dan jangka waktuharus jelas, dan manfaat dari objek sewa juga harus jelas.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Berdasarkanaktifitasnya penelitian ini disebut penelitian lapangan (field research), denganTeknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dandokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dilanjutkan analisis. Dalampenelitian ini peneliti menggunakan teknik analisis kualitatif deskriptif yaitudengan mengamati fenomena yang ada di lapangan kemudian mengkaji denganpengumpulan data yang berhubungan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Rental Alat Camping terjadi antarapihak penyewa dengan Basecamp Pendakian Gunung Sindoro yang sudahdilaksanakan dengan baik. Sehingga tanggung jawab terhadap barang sepenuhnyadilaksanakan. Dalam melakukan akad ijārah, rukun dan syarat ijārah sudahterpenuhi. Dalam analisis hukum Islam terhadap Rental Alat Camping sebelummelakukan sewa-menyewa akan sah apabila ada ijāb dan qābul. Akad ini akanmenunjukkan adanya persetujuan antara kedua belah pihak yang melakukan ijārah.penyewa dapat memenuhi kewajibannya sebagai penyewa jika ada kerusakan makaakan bertanggung jawab sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Kata Kunci: Ijārah, Perjanjian, Praktik Rental
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Rodiatun Marfungah - Personal Name
|
Student ID |
2019070023
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |