Prodi Hukum Ekonomi Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN UANG KEPENG SEBAGAI ALAT TUKAR (Studi Kasus Pasar Lawas KumandangKecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo)
XML
Di era modern ini Jual beli merupakan suatu yang umum dilakukadikalangan masyarakat, namun berbeda dengan yang terjadi di Pasar LawaKumandang Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo, fenomena jual beli ini amatsulit untuk ditemui, jual beli di Pasar Ini tidak menggunakan rupiah, yang sejatinyamerupakan mata tukar yang sah di Indonesia. Nanum menggunakan sistem bartedimana uang rupiah yang kita miliki akan ditukarkan dengan benda yang disebutdengan uang Kepeng. Uang Kepeng yang seendiri terbuat dari bathok Kelapa yangdibentuk menyerupai uang Koin. Hal ini menjadi salah satu fenomena dalam bidangbermuamalah yang unik sehingga masyarakat tertarik dan berbondong-bondonguntuk mengunjungi Pasar Lawas Kumandang serta mampu mengangkat nilabudaya daerah setempat (local widom), serta menjadikan promosi dan ciri khabudaya daerahnya, fenomena ini memerlukan kajian hukum Islam untukmeninjau keabsahannya.Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah dari penelitian iniyaitu 1. Bagaimana praktek jual beli menggunakan uang Kepeng dipasar LawaKumandang Wonosobo. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaauang Kepeng sebagai alat tukar jual beli dipasar Lawas Kumandang Wonosobo.Tujuan penelitian ini guna untuk menjawab permasalahan bagaimanatinjauan hukum Islam terhadap penggunaan uang Kepeng sebagai alat tukar dabagaimana praktek jual beli apakah sah atau tidak yang dilakukan di Pasar LawaKumandang. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitialapangan (Field research) dengan teknik pengumpulan data dilakukan melaluiobservasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti inimenggunakan analisis deskriptif yaitu dengan mengamati fenomena yang adadilapangan kemudian mengkaji dengan mengumpulkan data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan uang Kepeng sebagaalat tukar di Pasar Lawas Kumandang telah sesuai dengan kaidah syariat Islam dasah untuk dilaksanakan. Yakni dengan adanya asas an-taraddin (kerelaan)Sebelum pengunjung ingin bertransaksi diharuskan untuk menukarkan uangnya dikasir penukaran yang telah disediakan oleh pihak pengelola. Uang Kepeng dihargadengan 2000 rupiah/1 kepengnya. Namun, dalam praktek penggunaannya UangKepeng hanya berlaku di Pasar Lawas Kumandang saja dan tidak berlakuditempat lain. Karena keabsahan syarat dan fungsi uang Kepeng tidaklah sesuai damemenuhu persyaratan sebagai uang. Selain itu adanya proses barter yang ada diPasar Lawas Kumandang ini mampu menghasilkan sebuah maslahah dan tentunyajuga memiliki mafsadahnya.
Kata Kunci: Uang, Alat Tukar, Barter, dan Hukum Islam
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Anjas Mara - Personal Name
|
Student ID |
2019070064
|
Dosen Pembimbing |
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |