Zaenal Ghufron
Pengarang
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I.
Dosen Pembimbing 2
Dr. H. Machfudz, M.Ag
Dosen Pembimbing 1
Dr. Mutho`am, S.H., M.S.I
Penguji 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I
Penguji 2
Dalam Islam semua lini diatur dengan dasar Al-Qur’an dan Hadits, salah satunyaadalah praktik denda. Karcis parkir sebenarnya bukti ketika kita sudah membayarbiaya parkir dan sebenarnya itu sudah menjadi hak milik pembayar karcis,bukannya harus membayar ganti rugi karena sifatnya hanya tanda saja. Penelitimelakukan analisis lanjutan dengan metode penelitian adalah metode kualitatifdengan mengumpulkan data untuk mendapatkan jawaban dalam permasalahan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan denda biaya administrasi diKomples Makam Syech Maulana Maghribi Wonobodro cukup memberatkan,pengelola makam ini menyediakan tempat parkir yang luas di beberapa titik. Setiapwisatawan yang berparkir akan diberikan kartu parkir yang kemudian setelahkegiatan ziarah selesai kartu parkir harus dikembalikan lagi. Untuk biaya parkirwisatawan harus membayar terlebih dahulu. Kemudian setelah kunjungan kartudikembalikan, jika kartu hilang pengunjung diwajibkan untuk membayar biayaganti rugi padahal pihak petugas sebelumnya tidak ada koordinasi ketika kartuhilang harus membayar biaya ganti. Sedangkan wisatawan juga sebelumnya sudahmembayar biaya parkir dengan biaya yang relatif mahal untuk jasa parkir bahkanketika terjadi kehilangan dari pengunjung juga panitia parkir tidak adatanggungjawab. Biaya yang harus dibayar adalah Rp 50.000,- biaya ganti rugi diatas terlalu memberatkan pengunjung dan seakan-akan petugas parkirmemanfaatkan kondisi yang ada.
Kata Kunci: Islam, karcis parkir, dan ganti rugi.