ZAKAT PERDAGANGAN HASIL TANAMAN KENTANG SISTEM ANGSUR PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH(Studi Kasus di Dusun Pawuhan, Karangtengah, Batur, Banjarnegara)

Detail Cantuman

Prodi Hukum Ekonomi Syariah

ZAKAT PERDAGANGAN HASIL TANAMAN KENTANG SISTEM ANGSUR PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH(Studi Kasus di Dusun Pawuhan, Karangtengah, Batur, Banjarnegara)

XML

Di Dusun Pawuhan Desa Karangtengah Kecamatan Batur KabupatenBanjarnegara terdapat sejumlah petani yang dengan sadar bahwa hasil pertaniannyajika diakumulasi secara haul (satu tahun) sudah menjadi bagian salah satu usahayang wajib mengeluarkan zakatnya, yang menjadi persoalan adalah para petanimerasa bingung mengenai status dan tata cara pengeluaran zakat dari hasil tanamankentang apakah kategori zakat perdagangan atau zakat pertanian dan harusdibayarkan secara seketika setelah terpenuhinya syarat haul atau syariatmemperbolehkan dibayarkan zakatnya secara angsur atau cicil dalam satu kali masapanen. Sedangkan dengan sistem angsur atau cicil tersebut masyarakat merasa lebihmembawa maslahat baik untuk muzakki maupun mustahiq..Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik zakat petani kentang diDusun Pawuhan, karangtengah, Batur, Banjarnegara dan status hukum islam terkaitzakat model cicil dari perdagangan hasil tanaman kentang perspektif maslahahmursalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yangdilakukan di Dusun Pawuhan, desa Karangtengah, Kecamatan Batur, KabupatenBanjarnegara dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Sumber data dalampenelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melaluiobservasi dan wawancara. Teknis analisis dalam penelitian ini adalah deskriptifkualitatif, yaitu dengan cara mendeskripsikan suatu situasi tertentu yang bersifatfaktual secara sistematis dan akurat.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut, Pertama, Praktikzakat hasil tanaman kentang di Dusun Pawuhan merupakan praktik zakatperdagangan karena tidak ada satupun warga masyarakat Dusun Pawuhan maupunsekitarnya yang memposisikan sayuran kentang sebagai makanan pokok daerah,dan para penggerak zakat menggunakan model zakat sistim angsur/cicil dalam satukali masa panen, dalam penggunaan haul hanya sebagai dasar perhitungan jumlahhasil penjualan sebagai dasar nishab semata, model ini dipandang lebih banyakmengandung maslahah. Kedua Praktik pengumpulan maupun pendayagunaan zakatdi Dusun Pawuhan pada dasarnya adalah menggunakan konsep maslahah mursalahdimana penggerak zakat Dusun Pawuhan yang merupakan lembaga swadayamasyarakat yang hampir mirip peranannya dengan lembaga amil zakat resmi harusmampu memahami persoalan mustahik dan memastikan kondisinya Sehinggadalam pendayagunaannya sesuai dengan tujuan maqasid syariah yaitu Hifdz Ad-Din(memelihara Agama), Hifdz An-Nafs (Memelihara Jiwa), Hifdz Al’Aql (MemeliharaAkal), Hifdz An-Nasb (Memelihara Keturunan), Hifdz Al-Maal (MemeliharaHarta).
Kata Kunci: Zakat Perdagangan, Maslahah Mursalah, Pendayagunaan,Pengerak Zakat Dusun Pawuhan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Subkhan - Personal Name
Student ID
2016070013
Dosen Pembimbing
Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74234
Edisi
Published
Departement
Hukum Ekonomi Syari'ah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail