• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKADKERJASAMA DALAM SISTEM MONETISASI YOUTUBEPADA YOUTUBER WONOSOBO TAHUN 2022 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKADKERJASAMA DALAM SISTEM MONETISASI YOUTUBEPADA YOUTUBER WONOSOBO TAHUN 2022

    Detail Cantuman

    Prodi Hukum Ekonomi Syariah

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKADKERJASAMA DALAM SISTEM MONETISASI YOUTUBEPADA YOUTUBER WONOSOBO TAHUN 2022

    XML

    Skripsi berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Kerjasama DalamSistem Monetisasi Youtube Pada Youtuber Wonosobo Tahun 2022). Di susunoleh Subhan Wendi Mustofa (20180700550). Prodi Hukum Ekonomi Syariah,Fakultas Syariah, Univesitas Sains Al-Qur’an.Penelitian ini untuk mengetahui dari permasalahan yang terjadi pada akadkerjasama dalam sistem monetisasi Youtube karena situs ini merupakan jumlahpengunjung perbulan yang sangat banyak dikunjungi setelah Google. Fokuspenelitian ini adalah pada sistem monetisasi Youtube tahun 2022 dan juga akadkerjasama pada prakteknya di lapangan. Karena banyak channel yang sudahtergabung dengan Youtube Partner Program (YPP) melakukan pelanggaransampai berakibat banned.Dengan penjelasan diatas maka permasalahan yang akan penulis telitiadalah (1) Bagaimana pelaksanaan monetisasi Youtube pada YoutuberWonosobo? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad kerjasamasistem monetisasi Youtube pada Youtuber Wonosobo?Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan bersifatdeskriptif. Metode analisis data pada penelitian ini adalah analisis kualitatif.Untuk memperoleh data data yang dibutuhkan peneliti menggunakan metodewawancara dan dokumentasi.Dari hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa (1) Dalam haltransaksi atau akad kerjasama yang dijalankan oleh Google Adsense itu sudahsesuai dengan hukum Islam. Dan transaksi atau akad kerjasama tersebuttermasuk kedalam jenis syirkah abdan. Karena akad kerjasama yang dilakukansecara elektronik atau dengan cara meng-klik Setuju. (2) Dalampelaksanaannya, masih banyak Youtuber yang melanggar apa yang sudahditentukan oleh Google Adsense. Jika hal ini terus dilakukan atau sampaimelakukan pelanggaran yang berat dapat dibanned oleh pihak Youtube.
    Kata Kunci: Syirkah, Monetisasi Youtube, Google Adsense


    Detail Information

    Item Type
    Skripsi
    Penulis
    Subhan Wendi Mustofa - Personal Name
    Student ID
    2018070050
    Dosen Pembimbing
    Dr. H. Machfudz, M.Ag - - Dosen Pembimbing 1
    Akmal Bashori, S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
    Penguji
    Kode Prodi PDDIKTI
    74234
    Edisi
    Published
    Departement
    Hukum Ekonomi Syari'ah
    Kontributor
    Bahasa
    Indonesia
    Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
    Edisi
    Published
    Subyek
    No Panggil
    Copyright
    Individu Penulis
    Doi

    Lampiran Berkas

    LOADING LIST...



    Informasi


    DETAIL CANTUMAN


    Kembali ke sebelumnya  XML Detail