Prodi Hukum Ekonomi Syariah
TINJAUAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANGPENGGUNAAN BARANG PINJAMAN SEBAGAI AGUNAN(Studi di Dusun Ngariboyo, Desa Sindupaten, Kecamatan Kertek,Kabupaten Wonosobo)
XML
Sayidatul Fitriya Adhana, 2018070026, Tinjauan Kompilasi HukumEkonomi Syariah Tentang Penggunaan Barang Pinjaman Sebagai Agunan (StudiDusun Nagriboyo, Desa Sindupaten, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo).Skripsi, Wonosobo: Prodi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Fakultas Syari‟ah danHukum (FSH). Universitas Sains Al-Qur‟an (UNSIQ) Jawa Tengah DiWonosobo.Pinjam meminjam merupakan suatu kegiatan yang sering terjadi dilingkungan masyarakat sebagai upaya tolong menolong. Pinjam meminjam dalamislam dikenal denegan idtilah „ariyah. „Ariyah merupakan kegiatan pinjammeminjam dengan tanpa mengharapkan imbalan. Pinjam meminjam suratberharga yang terjadi Dusun Ngariboyo Desa Sindupaten Kecamatan KertekKabupaten Wonosobo digunakan sebagai agunan. Mengagunkan barang pinjamandalam islam dikenal dengan istilah rahn. Rahn harta pinjaman diatur dalamKompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 385.Masalah yang diteliti dalam penelitian ini pertama bagaimana praktikpelaksanaan pengunaan barang pinjaman sebagai agunan. Kedua, bagaimanatinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tentang penggunaan barangpinjaman sebagai agunan. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui praktikpelaksanaan penggunaan barang pinjaman sebagai agunan. Untuk mengetahuitinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap penggunaan barangpinjaman sebagai agunan.Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)dengan analisis dan pengolahan data pada objek penelitian bersifat komparatif,yaitu dengan mengkomparasikan antara peraturan yang ada dengan dengankejadian yang terjadi di lingkungan masyarakat. Pengumpulan data denganmetode observasi dan wawancara Setelah mendapatkan data-data yang diperlukan,data tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitumenguraikan, menggambarkan dan menjelaskan. Hasil penelitian pertamamenunjukkan bahwa dalam praktik penggunaan barang pinjaman sebagai agunanyang terjadi di Dusun Ngariboyo, Desa Sindupaten, Kecamatan Kertek,Kabupaten Wonosobo merupakan pinjam meminjam yang surat berharga yangdigunakan sebagai agunan yang termasuk kedalam jenis agunan properti dan jenisagunan kendaraan bermotor. Pelaksanaan ariyah di dusun ngariboyo termasukkedalam jenis ariyah bersyarat. Karena dalam peminjaman tersebut diberikanbatasan terhadap waktu dan juga penggunaannya. Akad dilakukan dengan caralisan dan tanpa disertai adanya saksi. Namun pada praktiknya peminjam barangtidak menunaikan hutangnya sampai jatuh tempo utang, dan akibatnya pemilikbarang yang harus menanggung resikonya. Kedua, apabila di tinjau dariKompilasi Hukum ekonomi syariah, praktik yang terjadi di Dusun Ngariboyotidak sesuai dengan pasal 385, karena dalam menggunakan barang pinjaman tidaksesuai dengan iin yang telah diberikan oleh pemilik barang.
Kata kunci : Pinjam Meminjam („Ariyah), Agunan, Kompilasi Hukum EkonomiSyariah,
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Sayidatul Fitriya Adhana - Personal Name
|
Student ID |
2018070026
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |