Prodi Hukum Ekonomi Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMANFAATAN BARANGGADAI LAHAN PERTANIAN SALAK(Studi Kasus di Desa Gunung Tugel, Kecamatan Sukoharjo, KabupatenWonosobo)
XML
Praktik pemanfaatan lahan pertanian salak merupakan kebiasaan yangterjadi dalam kehidupan masyarakat di desa Gunung tugel kecamatanSukoharjo kabupaten Wonoosobo. Oleh karena itu, adanya praktik gadailahan pertanian salak tersebut dapat dikatakan sebagai suatu hal yang tidakbisa dihindari oleh masyarakat desa Gunung tugel hingga saat ini, dalamrangka memenuhi kebutuhan yang mendesak dan biaya hidup sehari-hariGadai lahan pertanian salak sejak dulu telah memainkan peran penting didalam kehidupan masyarakat.Praktik pemanfaatan barang gadai lahan pertanian salak yangterjadi di desa Gunung tugel yaitu jika seseorang ingin meminjam uangmaka lahan pertanian salak yang sudah berbuah dan siap dipanenmiliknya dijadikan jaminan atau agunan dan akadnya dilakukan hanyasecara lisan. Penelitian ini mencoba mengetahui apakah praktikpemanfaatan barang gadai lahan pertanian salak di desa Gunung tugelkecamatan Sukoharjo kabupaten Wonoosobo serta pemanfaatannya telahmemenuhi syarat secara syari’at Islam. Untuk mengetahui apakah telahsesuai dengan syari’at Islam, maka praktik gadai lahan pertanian salakyang dilakukan di desa Gunung tugel kecamatan Sukoharjo tersebutdianalisis dengan prinsip muamalat Islam. Agar dapat menghindariunsurunsur garar, maisir, riba dan Eksploitasi (ketidakadilan).Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research).Sedangkan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan sosiologis-yuridissyari’ah, yakni pendekatan yang digunakan untuk melihat suatu masalahpraktik pemanfaatan barang gadai lahan pertanian salak yang ada padamasyarakat di desa Gunung tugel. Kemudian dibahas dan dinilai denganprinsip-prinsip hukum Islam. Namun setelah diadakan penelitian,menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan prinsip-prinsip syari’ah dalamakad gadai lahan pertanian salak di desa Gunung tugel secara keseluruhantidak sesuai dengan syari’at Islam, karena masih terdapat unsur eksploitasi(ketidakadilan) yakni pada pengambilan manfaat atas barang gadaisebagian besar diambil oleh penerima gadai (murtahin), sementarapenggadai (rahin) tidak mendapatkan bagian dari (marhun).
Kata Kunci: Tinjauan hukum Islam, pemanfaatan gadai (rahn), gadailahan pertanian salak.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Nurul Huda - Personal Name
|
Student ID |
2015070026
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |