Prodi Hukum Ekonomi Syariah
RAKTIK PEGELOLAAN LAHAN NON PRODUKTIF KAWASANPERHUTANI PERSPEKTIF UNDANG-UDANG POKOK AGRARIA DANHUKUM ISLAM(Studi Kasus Di Desa Rimpak Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo)
XML
Islam mengakui tanah sebagai suatu faktor produksi. Rasulullah Saw melarangbagi siapa saja yang memiliki tanah tetapi ditelantar tidak dimanfaatkan. Sebagianmasyarakat desa Rimpak keamatan Sapuran biasa melakukan pemanfaatan kawasanhutan yang merupakan milik Perhutani. Maka praktik pengelolaan lahan non produktiftersebut menarik untuk ditinjau dari perspektif UUPA dan Hukum Islam.Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan di desa Rimpak KecamatanSapuran Kabupaten Wonosobo tahun 2022, dengan mengambil data primer melaluiwawancara langsung dengan pelaku. Data sekunder diperoleh melalui literatur yangada relevansinya dengan penelitian. Pengumpulan data dalam penelitian ini ialahobservasi, dan wawancara dan dokumentasi. Analisis meliputi reduksi data, paparandata, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan:(1); Pengelolaan hutan yang dilakukan olehmasyarakat desa Rimpak bertujuan baik untuk menghidupkan dan merawat tanahuntuk melestarikannya, agar tanah-tanah gersang menjadi lahan tertanami, yangtidak produktif menjadi produktif, baik sebagai lahan pertanian, perkebunanmaupun lainnya, berdasar atas kepakatan masyarakat setempat dengan pihakperhutani, (2) Apa yang dilakukan oleh masyarakat Rimpak dalam mengolah lahanyang tidak dihuni dan tidak dimanfaatkan oleh siapapun, bukan lahan yangdimanfaatkan oleh masyarakat umum, letaknya dekat atau jauh dari kawasanpenduduk, maka menghidupkan lahan mati bisa dilakukan masayarakat DesaRimpak dibolehkan berdasarkan atas hukum Islam karna sarat dan rukun ihyaulmawat telah terpenuhi. Adapun menurut Undang-undang Agraria kasus di desaRimpak, pengolahan tanah perhutani sangat bermanfaat bagi mata pencaharian dansecara hukum sudah disepakati dengan pihak Negara melalui perwakilan perhutani,dengan demikian hal tersebut tidak menyalahi undang-undang No. 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Kata Kunci: Pengolahan lahan, non produktif, UUPA, Hukum Islam
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Margo Sutriono - Personal Name
|
Student ID |
2018070018
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |