Prodi Hukum Ekonomi Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN HUTANGDENGAN SISTEM TANGGUNG RENTENG(Studi Kasus Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah PemberdayaanMasyarakat (UPK DAPM) Sukses Mandiri Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal)
XML
Hutang piutang (qardh) adalah kegiatan pinjam meminjam harta yangberupa uang atau barang antara orang yang meminjam (muqtaridh) dengan orangmemiliki uang atau barang tersebut (muqridh) dengan ketentuan uang atau barangtersebut dikembalikan dengan jumlah atau barang yang sama. Hutang piutang yangterjadi di UPK DAPM Sukses Mandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendalmenerapkan sistem tanggung renteng dalam pembayarannya. Tanggung rentengadalah suatu sistem tanggung jawab bersama antar anggota kelompok yang manajika terdapat satu anggota kelompok yang tidak bisa mengembalikan ataumengangsur hutangnya, maka hutangnya ditanggung oleh anggota kelompoknya.Selain itu, dalam praktik hutang piutang di UPK DAPM Sukses Mandiri KecamatanPlantungan Kabupaten Kendal terdapat tambahan bunga 1% setiap bulannya.Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu : 1) Bagaimanapembayaran hutang dengan sistem tanggung renteng di UPK DAPM SuksesMandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal?. 2) Bagaimana tinjauan hokumIslam terhadap pembayaran hutang dengan sistem tanggung renteng di UPK DAPMSukses Mandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal?.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) denganpendekatan kualitatif berdasarkan fenomena yang terjadi di UPK DAPM SuksesMandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal. Pengumpulan data dalampenelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Hutang piutang yang terjadidi UPK DAPM Sukses Mandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendalmerupakan hutang piutang kelompok dengan syarat membentuk kelompok yangberanggotakan minimal 3 orang. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulandengan bunga 1% dan menggunakan sistem tanggung renteng. (2) Praktik tanggungrenteng yang dilakukan oleh UPK DAPM Sukses Mandiri Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal sudah sesuai dengan rukun dan syarat kafalah, baik ditinjau daripihak yang berpiutang (makful lahu), ditinjau dari pihak yang berhutang (makfulanhu), ditinjau dari objek pertanggungan (makful bih), maupun ditinjau dari sighatatau akadnya. Menurut pendapat Quraish Shihab (tokoh mufassir Indonesia) dantokok-tokoh modernis menyimpulkan illat keharaman riba adalah berlipat gandadan dzulm (aniaya). Menurut pendapat Quraish Shihab (tokoh mufassir Indonesia)dan tokok-tokoh modernis menyimpulkan illat keharaman riba adalah berlipatganda dan dzulm (aniaya). Jadi, tambahan bunga sebesar 1% bukan merupakan riba,karena tidak terdapat unsur aniaya ataupun penindasan dan hasil dana tambahantersebut dialokasikan untuk digulirkan bagi kelompok lain yang belum memperolehpinjaman, dan juga digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagimasyarakat atau nasabah lain yaitu masyarakat Kecamatan Plantungan itu sendiri.
Kata kunci : Hutang piutang (qardh), Kafalah, Riba, Tanggung Renteng
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Illavy Hidayani - Personal Name
|
Student ID |
2018070007
|
Dosen Pembimbing | |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |