• mahkota212.com
  • http://adoornri.com/
  • yokaislot
  • slot gacor
  • https://kadinkabserambarat.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkabhalmaheratengah.org/tentang-kadin/
  • situs slot gacor hari ini
  • https://metallagi.com/
  • https://sistel.semarangkota.go.id/
  • https://bkd.siakkab.go.id/
  • https://kadintegal.org/tentang-kadin/
  • https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/abdimas
  • https://sippbb.purwakartakab.go.id/maps/
  • http://pustaka.fib.unand.ac.id/
  • slot gacor
  • slot777
  • https://awangbangkalbarat.banjarkab.go.id/
  • https://www.scienceworksforus.com/press-releases/one-week-and-counting-dont-cut-the-research-that-fuels-the-u-s-economy
  • https://washrightsnetwork.org/free-spins-existing-customers-no-deposit-2025-australia/
  • https://catalogue.paramadina.ac.id/
  • https://kadinlangara.org/XNXX/
  • https://kadinpcmataram.org/kontak/
  • https://merch.emma-larson.com/products
  • https://kadinkabbireuen.org/tentang-kadin/
  • https://kadinkotabatang.org/XVIDEOS/
  • https://motherscareivfcentre.com/about-us-2/appointments/
  • https://tiwet.web.id/orc/
  • https://babelankota.kabbekasi.id/
  • situs slot gacor
  • https://anggota.kadinpcmataram.org/
  • TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN HUTANGDENGAN SISTEM TANGGUNG RENTENG(Studi Kasus Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah PemberdayaanMasyarakat (UPK DAPM) Sukses Mandiri Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN HUTANGDENGAN SISTEM TANGGUNG RENTENG(Studi Kasus Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah PemberdayaanMasyarakat (UPK DAPM) Sukses Mandiri Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal)

    Detail Cantuman

    Prodi Hukum Ekonomi Syariah

    TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN HUTANGDENGAN SISTEM TANGGUNG RENTENG(Studi Kasus Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah PemberdayaanMasyarakat (UPK DAPM) Sukses Mandiri Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal)

    XML

    Hutang piutang (qardh) adalah kegiatan pinjam meminjam harta yangberupa uang atau barang antara orang yang meminjam (muqtaridh) dengan orangmemiliki uang atau barang tersebut (muqridh) dengan ketentuan uang atau barangtersebut dikembalikan dengan jumlah atau barang yang sama. Hutang piutang yangterjadi di UPK DAPM Sukses Mandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendalmenerapkan sistem tanggung renteng dalam pembayarannya. Tanggung rentengadalah suatu sistem tanggung jawab bersama antar anggota kelompok yang manajika terdapat satu anggota kelompok yang tidak bisa mengembalikan ataumengangsur hutangnya, maka hutangnya ditanggung oleh anggota kelompoknya.Selain itu, dalam praktik hutang piutang di UPK DAPM Sukses Mandiri KecamatanPlantungan Kabupaten Kendal terdapat tambahan bunga 1% setiap bulannya.Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu : 1) Bagaimanapembayaran hutang dengan sistem tanggung renteng di UPK DAPM SuksesMandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal?. 2) Bagaimana tinjauan hokumIslam terhadap pembayaran hutang dengan sistem tanggung renteng di UPK DAPMSukses Mandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal?.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) denganpendekatan kualitatif berdasarkan fenomena yang terjadi di UPK DAPM SuksesMandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal. Pengumpulan data dalampenelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa : (1) Hutang piutang yang terjadidi UPK DAPM Sukses Mandiri Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendalmerupakan hutang piutang kelompok dengan syarat membentuk kelompok yangberanggotakan minimal 3 orang. Pembayaran angsuran dilakukan setiap bulandengan bunga 1% dan menggunakan sistem tanggung renteng. (2) Praktik tanggungrenteng yang dilakukan oleh UPK DAPM Sukses Mandiri Kecamatan PlantunganKabupaten Kendal sudah sesuai dengan rukun dan syarat kafalah, baik ditinjau daripihak yang berpiutang (makful lahu), ditinjau dari pihak yang berhutang (makfulanhu), ditinjau dari objek pertanggungan (makful bih), maupun ditinjau dari sighatatau akadnya. Menurut pendapat Quraish Shihab (tokoh mufassir Indonesia) dantokok-tokoh modernis menyimpulkan illat keharaman riba adalah berlipat gandadan dzulm (aniaya). Menurut pendapat Quraish Shihab (tokoh mufassir Indonesia)dan tokok-tokoh modernis menyimpulkan illat keharaman riba adalah berlipatganda dan dzulm (aniaya). Jadi, tambahan bunga sebesar 1% bukan merupakan riba,karena tidak terdapat unsur aniaya ataupun penindasan dan hasil dana tambahantersebut dialokasikan untuk digulirkan bagi kelompok lain yang belum memperolehpinjaman, dan juga digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagimasyarakat atau nasabah lain yaitu masyarakat Kecamatan Plantungan itu sendiri.
    Kata kunci : Hutang piutang (qardh), Kafalah, Riba, Tanggung Renteng


    Detail Information

    Item Type
    Skripsi
    Penulis
    Illavy Hidayani - Personal Name
    Student ID
    2018070007
    Dosen Pembimbing
    Dr.Mahfudz,M.AG - - Dosen Pembimbing 1
    Aksamawanti S.H.I., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
    Penguji
    Kode Prodi PDDIKTI
    74234
    Edisi
    Published
    Departement
    Hukum Ekonomi Syari'ah
    Kontributor
    Bahasa
    Indonesia
    Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
    Edisi
    Published
    Subyek
    No Panggil
    Copyright
    Individu Penulis
    Doi

    Lampiran Berkas

    LOADING LIST...



    Informasi


    DETAIL CANTUMAN


    Kembali ke sebelumnya  XML Detail