Prodi Hukum Ekonomi Syariah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGURANGAN TIMBANGAN PADA JUAL BELI TOMAT (Studi di Desa Kebrengan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo)
XML
Pengurangan timbangan dalam Jual beli tomat yang berlangsung di DesaKebrengan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo sudah terjadi sejak dahulu.Pembulatan timbangan dilakukan pada saat tengkulak menimbang hasil panen tomat daripetani dengan mengurangi timbangan sebesar 10% dari berat karung atau keranjang.Artinya setiap 10 kilogram akan dikurangi 1 kilogram, sehingga petani tidak menerimauang secara penuh dari hasil penjualan sayuran tersebut.Penelitian ini fokus pada praktik pembulatan timbangan pada jual beli tomat diDesa Kebrengan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo dan bagaimana tinjauanhukum Islam terhadap pembulatan timbangan pada jual beli tomat. Tujuan dari penelitianini adalah untuk mengetahui Praktik Pembulatan Timbangan Pada Jual Beli Tomat diDesa Kebrengan, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo dan untuk mengetahuiTinjauan Hukum Islam Terhadap Pembulatan Timbangan Pada Jual Beli Tomat di DesaKebrengan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Jenis penelitian yang digunakanadalah penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologis yaitu suatu penelitian yangcermat yang dilakukan dengan jalan langsung terjun kelapangan. Penelitian inimenggunakan dua sumber data, yaitu data primer dan data sekunder. Data primermerupakan data yang diperoleh langsung dari objek yang diteliti berupa data hasilwawancara dan dokumentasi pada obyek yang diteliti dan data sekunder merupakan datayang diperoleh dari Al-Qur'an, Hadist, buku, jurnal yang berkaitan dengan penelitian.data tersebut dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitumenguraikan, menggambarkan dan menjelaskan. Hasil penelitian pertama menunjukanbahwa Praktik pelaksanaan jual beli tomat di Desa Kebrengan Kecamatan MojotengahKabupaten Wonosobo dilakukan oleh petani dan tengkulak. Dalam praktik ini terdapatpembulatan pengurangan timbangan wajib yang dilakukan oleh tengkulak dengan alasansudah menjadi kebiasaan melakukan pengurangan timbangan untuk meminimalisirkerugian apabila ada tomat yang rusak/busuk, tomat mengalami penyusutan, masih adakotoran atau tanah yang menempel pada tomat. Dalam pengurangan timbangan ini keduabelah pihak sudah saling mengetahui yaitu dengan mengurangi timbangan apabila hasilpanen 194 Kg maka akan dikurangi menjadi 190 Kg dan mengurangi timbangan sebesar10%, artinya setiap 10 kilogram pada saat ditimbang akan dikurangi 1 kilogram, sehinggapetani hanya memperoleh uang pembayaran sesuai berat yang sudah dikurangi olehtengkulak. Kedua Menurut Hukum Islam jual beli dengan mengurangi timbangan yangterjadi di Desa Kebrengan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo jual beli yangdilarang tetapi hukumnya sah yaitu dengan jual beli Tathif. namun aturan dalam hukumIslam yakni melakukan pembulatan pengurangan atau potongan timbangan sehinggaterdapat pihak yang dirugikan yaitu petani. kebiasaan masyarakat tersebut bertentangandengan aturan jual beli dalam Islam dan Islam dengan tegas melarang hal-hal yangberkenaan dengan pengurangan timbangan yang larangan tersebut terdapat dalam AlQur'ansuratAr-Rahmanayat 9,QSAl-Israayat 35,QSAL-Muthafifinayat1-6.
Kata Kunci : Hukum Islam, Jual Beli, Pengurangan Timbangan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Ahmad Nawawi - Personal Name
|
Student ID |
2018070016
|
Dosen Pembimbing |
Akmal Bashori., S.H, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Nurma Khusna Khanifa, S.H., M.S.I - - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74234
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Hukum Ekonomi Syari'ah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil | |
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |