Muhammad Manarul Hidayat
Pengarang
Dian Asmarajati., M.Kom.
Dosen Pembimbing 1
Muslim Hidayat, M.Kom
Dosen Pembimbing 2
Dian Asmarajati., M.Kom.
Penguji 1
Adi Suwondo, M.Kom
Penguji 2
Nulngafan, M.Kom
Penguji 2
Umat Islam pada umumnya tidak memahami tata cara pembagian danperhitungan harta warisan, serta sulitnya mencari ahli di bidang waris menuruthukum Islam (Faraidh). Hal ini menjadi masalah bagi masyarakat muslim,khususnya bagi ahli waris yang ingin membagi harta warisan menurut hukumIslam. Penulis menggunakan metode certainty factor dalam merancang sistempakar. Sebagai hasil dari penelitian ini, dikembangkan sistem pakar untukpembagian warisan yang dapat digunakan oleh masyarakat umum untukmemecahkan masalah perhitungan dan pembagian warisan
Kata Kunci: Sistem Pakar, Certainty Factor, Mawaris, Faraidh